Home › Politik › Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak
Anggota Komisi III DPR Dorong UU Anti Perundungan Anak
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ket : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia telah berada dalam kondisi darurat perundungan anak. Ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan undang-undang (UU) khusus tentang anti-perundungan.
Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah kasus perundungan yang berujung tragis. Sebelumnya, Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya. Kasus serupa juga menjadi perhatian setelah seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
- Baca juga:
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying (perundungan, red.) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abdullah, yang akrab disapa Abduh, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu difokuskan pada tiga lingkungan utama, yakni keluarga, sekolah, dan pergaulan teman sebaya.
“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Abduh mengidentifikasi sedikitnya dua persoalan utama yang perlu segera dibenahi. Pertama, masih terdapat pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan perundungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, gerakan anti-perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan belum terintegrasi secara optimal. Kondisi ini menyebabkan penanganan perundungan cenderung bersifat reaktif, dengan perhatian yang baru meningkat ketika kasus mencuat ke publik, kemudian meredup setelah pemberitaan berakhir.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, politikus Fraksi PKB itu menilai penanganan perundungan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan yang selama ini diterapkan. Diperlukan pembenahan dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang telah berlaku.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” ungkap Abduh.
Menurutnya, gagasan pembentukan UU khusus tersebut perlu dikaji secara serius untuk memastikan apakah regulasi yang ada saat ini telah memadai atau masih menyisakan celah dalam perlindungan anak.
Jika dinilai mampu memperkuat perlindungan terhadap anak, gagasan tersebut dapat dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kebutuhan, efektivitas, serta kondisi nyata di lapangan.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkas Abduh. ***






Komentar Via Facebook :