Home › Hukum › Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate
Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate
Keterangan Foto: Gerebek Kamar Kos di Pekanbaru, Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate. Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat terlarang etomidate di sebuah rumah kos di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang wanita berinisial AY (40) dan menyita 56,64 gram sabu serta 28 cartridge etomidate yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Kamar Nomor 29 Kost Madona, Jalan Durian Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
- Baca juga:
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Eppang melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi warga dengan menerjunkan Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan.
“Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin IPDA Efrain Wildana langsung kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif ke lokasi target,” ujar AKP Noki, Senin (19/10/2026).
Saat penggerebekan yang disaksikan penjaga kos, petugas mengamankan AY tanpa perlawanan. Polisi kemudian menggeledah kamar tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kayu berwarna cokelat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sabu seberat 56,64 gram yang dikemas dalam tujuh plastik klip bening. Petugas juga menemukan 28 cartridge etomidate, terdiri atas 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan empat timbangan digital, dua mesin pres, alat hisap sabu atau bong, ribuan plastik klip bening, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka AY menunjukkan hasil positif metamfetamin. Tersangka ini berperan langsung sebagai pengedar di wilayah Pekanbaru,” jelas AKP Noki.
Dari hasil interogasi awal, AY mengaku memperoleh pasokan narkotika dan barang terlarang tersebut dari seorang wanita berinisial DW. Polisi kini memburu DW yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok di balik kasus tersebut.
“Saat ini tersangka AY beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami masih memburu pemasok utamanya,” tegas AKP Noki.
Atas dugaan perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan memburu pemasok yang diduga menyuplai sabu serta cartridge etomidate kepada tersangka.



Komentar Via Facebook :