Home › Ekonomi › Pemerintah Kaji Kenaikan PTKP untuk 2027, Daya Beli Jadi Pertimbangan
Pemerintah Kaji Kenaikan PTKP untuk 2027, Daya Beli Jadi Pertimbangan
Keterangan Foto: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat memberikan keterangan pers.
JAKARTA, Tabloid Diksi — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji kemungkinan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditargetkan berlaku pada 2027.
- Baca juga:
Kajian itu dibahas bersamaan dengan evaluasi stimulus ekonomi yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain penyesuaian PTKP, pemerintah juga mempertimbangkan kelanjutan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sekitar 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga 2027.
Juda menjelaskan, pemerintah perlu menentukan skema yang optimal karena kenaikan PTKP berpotensi mengurangi beban pajak masyarakat, tetapi sekaligus berdampak pada penerimaan negara.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Batas tersebut bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang berstatus kawin dan untuk setiap tanggungan keluarga, dengan maksimal tiga orang tanggungan. Tambahan PTKP sebesar Rp54 juta juga berlaku bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan PTKP maupun keputusan final terkait penerapannya pada 2027.






Komentar Via Facebook :