Home › Hukum › Sabu hingga Timbangan Disita di Kota Garo Kampar, Pria 51 Tahun Terancam BUI
Sabu hingga Timbangan Disita di Kota Garo Kampar, Pria 51 Tahun Terancam BUI
Keterangan Foto: Sabu hingga Timbangan Disita di Kota Garo Kampar, Pria 51 Tahun Terancam BUI. Dok. Humas.TD/Azhar
??Kampar, Tabloid Diksi - Seorang pria setengah baya berinisial S alias I (51) tak berkutik saat digeledah jajaran Polsek Tapung Hilir di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Senin (19/10/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 paket sabu siap edar beserta perangkat penjualannya.
?Pengungkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal di bawah komando Kapolsek Tapung Hilir IPTU Riko Rizki Masri. Penggeledahan di halaman samping rumah warga RT 014/RW 002 tersebut disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
- Baca juga:
?"Dari penggeledahan, kami mengamankan 6 paket diduga sabu seberat 1,48 gram di dalam dompet merah. Kami juga mengamankan satu unit timbangan, buku catatan transaksi, ponsel Infinix, dan uang tunai," ungkap IPTU Riko Rizki Masri.
?Kapolsek menjelaskan, S diduga kuat berperan sebagai perantara maupun penguasai narkotika Golongan I. Polisi telah melakukan pengembangan ke sasaran pemasok bernisial G di SP 2 Desa Kota Bangun, namun lokasi rumah target sudah kosong.
?Atas perbuatannya dan hasil tes urine yang positif methamphetamine, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Tapung Hilir mengimbau warga untuk terus aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kampar.



Komentar Via Facebook :