Home › Hukum › Polisi Buru Pemasok Sabu Usai Tangkap Kurir di Tapung, KN dan DN Disebut
Polisi Buru Pemasok Sabu Usai Tangkap Kurir di Tapung, KN dan DN Disebut
Keterangan Foto: Polisi Buru Pemasok Sabu Usai Tangkap Kurir di Tapung, KN dan DN Disebut. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Satresnarkoba Polres Kampar mendalami dugaan jaringan peredaran sabu setelah menangkap seorang pria berinisial NB (51) yang diduga berperan sebagai kurir. Dalam pemeriksaan, NB mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial KN melalui perantara berinisial DN.
NB ditangkap di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,010 gram.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang menyampaikan, penangkapan berlangsung setelah NB sempat berusaha melarikan diri bersama seorang lainnya dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika melarikan diri, NB diduga membuang tas sandang berwarna cokelat ke halaman rumah warga. Ia juga membuang ponselnya. Namun, petugas berhasil mengamankan NB dan menemukan kembali tas yang diduga berisi barang bukti narkotika tersebut.
Penggeledahan dilakukan di hadapan perangkat desa setempat. Di dalam tas, petugas menemukan sabu yang dibungkus berlapis-lapis menggunakan plastik teh Cina, plastik hitam dengan lakban merah, plastik hitam lainnya, plastik bermotif hitam-putih, serta dua lapis plastik bening. Polisi juga menemukan sepasang celana panjang berwarna biru.
“Penyembunyian berlapis-lapis ini menunjukkan bahwa pelaku sangat menyadari bahwa yang ia bawa adalah barang haram dan berbahaya,” ujar IPTU Rifles, Selasa (20/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, NB mengaku sabu tersebut akan diantarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Ia menyebut perintah pengantaran berasal dari seseorang berinisial KN melalui perantara berinisial DN.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Meski demikian, keterlibatan KN dan DN masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga memeriksa urine NB. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif amfetamin, sehingga tersangka terindikasi turut menggunakan narkotika.
“Kami terus menelusuri jejak tersebut agar jaringan pengedarnya dapat kami putus hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kampar,” tegas IPTU Rifles.
Atas kasus tersebut, NB dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, sehingga pengungkapan kasus dapat dikembangkan hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok dan pengedar.

Komentar Via Facebook :