Home › Peristiwa › Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka?
Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka?
Keterangan Foto: Tangkapan layar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat padamkan Karhutla. TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Dana yang semestinya digunakan untuk membantu penanganan bencana justru terseret kasus dugaan korupsi. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada masyarakat, dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Namun, dalam penanganan perkara tersebut, KPK belum menggunakan ketentuan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Baca juga:
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan pasal dalam perkara tersebut mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, penyidik memiliki waktu terbatas untuk menentukan status perkara setelah penangkapan. Karena itu, pasal yang diterapkan pada tahap awal disesuaikan dengan bukti yang telah ditemukan.
"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3 (terkait hukuman mati), ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
KPK kemudian menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan. Taufik menyebut, keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu pengadaan yang diduga bermasalah berkaitan dengan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan karhutla. Padahal, peralatan komunikasi merupakan salah satu kebutuhan penting dalam koordinasi petugas di lapangan ketika menghadapi kebakaran.
Hukuman Mati Memiliki Syarat Khusus
Penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena dana yang diselewengkan berkaitan dengan penanganan bencana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor harus memenuhi unsur keadaan tertentu sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.
Ia menilai, status bencana dan pemenuhan persyaratan hukumnya menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah ketentuan pemberatan hukuman tersebut dapat diterapkan.
"Harus ada penegasan bahwa bencana itu adalah bencana nasional, bahkan fakta bahwa ada negara lain yang terkena juga, bencana ini sifatnya internasional. Tapi sampai dengan hari ini pemerintah belum menetapkan (status bencana nasional)," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, menurut Fickar, peluang penerapan pasal tersebut masih dapat dikaji selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik dapat mengembangkan pembuktian untuk menilai apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan penerapan ketentuan korupsi dalam keadaan tertentu.
"Sangat mungkin KPK sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk sampai pada kesimpulan bencana ini bersifat nasional, sehingga tuntutan Tipikor dalam keadaan tertentu bisa terpenuhi maksimal hukuman mati," tandasnya.
Dana Bencana Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB menjadi pengingat bahwa anggaran penanggulangan bencana memiliki fungsi strategis dalam melindungi masyarakat dan mendukung respons kedaruratan.
Dana tersebut dibutuhkan untuk membantu penanganan situasi darurat, termasuk penyediaan perlengkapan dan kebutuhan operasional petugas di lapangan. Ketika pengadaan yang berkaitan dengan kebutuhan tersebut diduga disalahgunakan, persoalannya bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga integritas pengelolaan anggaran kemanusiaan.
Meski demikian, penerapan hukuman terhadap para tersangka tetap harus didasarkan pada pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga perlu mengungkap secara menyeluruh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyimpangan lain dalam pengadaan tersebut.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan korupsi ini dilakukan dan apakah bukti yang terkumpul memenuhi persyaratan penerapan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat.
Penegakan hukum dalam perkara dana bencana menjadi penting agar anggaran yang disediakan untuk menghadapi keadaan darurat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak berubah menjadi sumber keuntungan pribadi.






Komentar Via Facebook :