Home › Hukum › Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM
Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM
Keterangan Foto: Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM. Dok. Humas.TD/Azhar
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Ditreskrimsus Polda Riau sukses membongkar jaring bisnis haram penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Siak. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 6.500 liter Bio Solar bersubsidi yang hendak diperjualbelikan secara ilegal berhasil diselamatkan dari tangan para mafia BBM eceran tersebut.
Pengungkapan ini mengeksekusi gudang penimbunan yang berlokasi di pinggir jalan lintas utama, tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Siak, pada Senin (19/10/2026). Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua aktor utama, yakni FG (24) dan SG (27).
- Baca juga:
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyatakan, penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat. Laporan awal diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan pengangkutan dan niaga Bio Solar tanpa izin.
"Begitu menerima laporan, tim langsung turun melakukan penyelidikan mendalam. Di lokasi, kami mendapati aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi ilegal tanpa dokumen resmi," ungkap Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Ade mengupas tuntas peran kedua tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya. Peran FG adalah sebagai penyedia tempat sekaligus pemilik gudang penampungan. Sedangkan SG bertindak sebagai eksekutor lapangan yang menyediakan mobil langsir Mitsubishi nomor polisi BL 8750 NB untuk memborong Bio Solar di SPBU.
"Para pelaku membeli Bio Solar bersubsidi dengan harga resmi yang murah, kemudian mengumpulkannya di gudang. Setelah menumpuk, BBM ini dijual kembali ke pihak luar dengan harga jauh lebih tinggi demi mengeruk keuntungan pribadi," beber Ade.
Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan sarana penampungan skala besar. Sebanyak 12 baby tank berkapasitas 1.000 liter disiapkan pelaku, di mana 5 di antaranya telah terisi penuh solar. Petugas juga menyita 60 jeriken (55 berisi solar), 7 buah selang, 1 unit mesin pendorong merk Robin, timbangan, serta wadah penampung lainnya. Total barang bukti Bio Solar yang disita mencapai 6.500 liter.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain maupun jaringan penyokong BBM tersebut.
Atas perbuatannya, FG dan SG dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP. "Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Ade.






Komentar Via Facebook :