https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Beri Ruang Tambang Emas Ilegal, Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan 2 Rakit PETI di Batang Potai •   Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali •   Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM •   Tuding Polisi Beking Mafia Solar di Kampar, Pemilik Akun TikTok Ini Diburu ?
Home › Hukum › Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM
Hukum
Pekanbaru

Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:51 WIB,  
Penulis : Azhar
Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM

Keterangan Foto: Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM. Dok. Humas.TD/Azhar

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Ditreskrimsus Polda Riau sukses membongkar jaring bisnis haram penyelewengan BBM bersubsidi di Kabupaten Siak. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 6.500 liter Bio Solar bersubsidi yang hendak diperjualbelikan secara ilegal berhasil diselamatkan dari tangan para mafia BBM eceran tersebut.

Pengungkapan ini mengeksekusi gudang penimbunan yang berlokasi di pinggir jalan lintas utama, tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Siak, pada Senin (19/10/2026). Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua aktor utama, yakni FG (24) dan SG (27).

    Baca juga:
  • Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali

  • Tuding Polisi Beking Mafia Solar di Kampar, Pemilik Akun TikTok Ini Diburu ?

  • Asyik Nunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Diringkus

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyatakan, penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat. Laporan awal diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan pengangkutan dan niaga Bio Solar tanpa izin.

"Begitu menerima laporan, tim langsung turun melakukan penyelidikan mendalam. Di lokasi, kami mendapati aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi ilegal tanpa dokumen resmi," ungkap Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Ade mengupas tuntas peran kedua tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya. Peran FG adalah sebagai penyedia tempat sekaligus pemilik gudang penampungan. Sedangkan SG bertindak sebagai eksekutor lapangan yang menyediakan mobil langsir Mitsubishi nomor polisi BL 8750 NB untuk memborong Bio Solar di SPBU.

"Para pelaku membeli Bio Solar bersubsidi dengan harga resmi yang murah, kemudian mengumpulkannya di gudang. Setelah menumpuk, BBM ini dijual kembali ke pihak luar dengan harga jauh lebih tinggi demi mengeruk keuntungan pribadi," beber Ade.

Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan sarana penampungan skala besar. Sebanyak 12 baby tank berkapasitas 1.000 liter disiapkan pelaku, di mana 5 di antaranya telah terisi penuh solar. Petugas juga menyita 60 jeriken (55 berisi solar), 7 buah selang, 1 unit mesin pendorong merk Robin, timbangan, serta wadah penampung lainnya. Total barang bukti Bio Solar yang disita mencapai 6.500 liter.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain maupun jaringan penyokong BBM tersebut.

Atas perbuatannya, FG dan SG dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP. "Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Ade.

Editor : Titus Puba Jaya

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah sebagai Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

    Selasa, 20 Okt 2026 | 18:11 WIB
  • Hukum

    Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!

    Senin, 19 Okt 2026 | 12:06 WIB
  • Peristiwa

    Gelar Minggu Kasih, Wakapolda Riau: Keberadaan Polisi Tak Bisa Dipisahkan dari Masyarakat!

    Senin, 19 Okt 2026 | 06:39 WIB
  • Daerah

    Polda Riau Turun ke Masjid Ajak Warga Jaga Keamanan dan Lestarikan Lingkungan

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 12:05 WIB
  • Peristiwa

    Rotasi Pejabat Polri Bergulir, Ronny Eppang Resmi Ditunjuk Jadi Kapolresta Pekanbaru

    Jumat, 16 Okt 2026 | 10:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #6

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #9

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB

HUKRIM

  • Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali

    Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali

    Rabu, 21 Okt 2026 | 15:29 WIB
  • Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM

    Bisnis Haram Penimbun Bio Solar Subsidi Terbongkar, Polda Riau Sikat 2 Pelaku dan 6.500 Liter BBM

    Rabu, 21 Okt 2026 | 14:51 WIB
  • Tuding Polisi Beking Mafia Solar di Kampar, Pemilik Akun TikTok Ini Diburu  ?

    Tuding Polisi Beking Mafia Solar di Kampar, Pemilik Akun TikTok Ini Diburu ?

    Rabu, 21 Okt 2026 | 13:26 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Ekspor Produk Ramah Lingkungan Indonesia Meningkat, Kemendag Bidik Pasar Dunia

    Ekspor Produk Ramah Lingkungan Indonesia Meningkat, Kemendag Bidik Pasar Dunia

    Selasa, 20 Okt 2026 | 22:56 WIB
  • S’RASA Raup Potensi Transaksi Rp560 Miliar di TEI ke-41

    S’RASA Raup Potensi Transaksi Rp560 Miliar di TEI ke-41

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:47 WIB
  • Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi ke Daerah Dipercepat

    Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Distribusi ke Daerah Dipercepat

    Senin, 19 Okt 2026 | 23:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com