Home › Hukum › Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali
Sembunyikan Korban, Pria di Kampar Gaet dan Gagahi Pacar Bawah Umur 10 Kali
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kampar. Dok. TD/Azhar
?Kampar, Tabloid Diksi - Kasus asusila anak di bawah umur kembali menggemparkan Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial P (23) tega melarikan kekasihnya yang masih berstatus siswi 13 tahun, lalu menyetubuhinya berulang kali di rumah orang tuanya sendiri.
?
- Baca juga:
?Aksi nekad P dimulai pada Kamis (1/10/2026), ketika ia membawa kabur korban L (13) dari kediamannya di Kecamatan Rumbio Jaya. Kehilangan sang putri membuat orang tua korban panik dan menyisir sejumlah wilayah.
?Dua hari berselang, atau tepatnya Jumat (2/10/2026) pukul 02.00 WIB dini hari, sang ayah menemukan titik terang. Ia mendapati putrinya berada di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar dan langsung membawanya pulang.
?Bak disambar petir, rahasia kelam terbongkar saat sang ayah meminta penjelasan. Korban mengaku telah dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sebanyak 10 kali selama disembunyikan. Laporan resmi pun langsung dilayangkan ke Mapolres Kampar pada Senin (5/10/2026).
?"Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
?Perburuan intensif berbuah hasil pada Senin (19/10/2026) pukul 13.40 WIB. Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim berhasil menciduk pelaku di sebuah rumah pemukiman warga di Kecamatan Kampar.
?Kini pelaku P harus bersiap menghabiskan masa mudanya di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 415 Huruf b KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :