Home › Peristiwa › Tak Beri Ruang Tambang Emas Ilegal, Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan 2 Rakit PETI di Batang Potai
Tak Beri Ruang Tambang Emas Ilegal, Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan 2 Rakit PETI di Batang Potai
Keterangan Foto: Tak Beri Ruang Tambang Emas Ilegal, Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan 2 Rakit PETI di Batang Potai. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Polsek Kampar Kiri Hilir mengambil langkah tegas terhadap sarana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tepi Sungai Batang Potai, kawasan perbatasan Desa Simalinyang dengan Kelurahan Sungai Pagar, Kabupaten Kampar, Riau. Dua unit rakit tambang ilegal yang ditemukan di lokasi dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (21/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan dalam penertiban yang dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, SH, sekitar pukul 11.00 WIB. Personel yang turun ke lapangan terdiri atas Kanit Reskrim IPDA Eka Putra, SE, MM, Ps. Kanit Intelkam AIPTU Sopingi, SH, Ps. Kanit Binmas AIPDA Efendi Saputra, SH, serta lima anggota Unit Reskrim.
- Baca juga:
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua rakit PETI yang sudah tidak beroperasi dan tidak lagi dilengkapi mesin pengisap. Tidak ada pelaku yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menyampaikan bahwa penertiban tersebut ditujukan untuk mencegah sarana tambang ilegal kembali digunakan.
“Penertiban ini merupakan langkah untuk menghentikan pemanfaatan sarana pertambangan tanpa izin. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar aktivitas PETI tidak kembali terjadi dan lingkungan di sekitar sungai tetap terjaga,” demikian pemaparan Kapolsek terkait kegiatan tersebut.
Hasil penelusuran petugas menunjukkan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan baru bagi penindakan PETI. Area itu sebelumnya pernah ditindak oleh Polsek Kampar Kiri Hilir. Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas tambang emas ilegal diduga kembali berlangsung sekitar tiga minggu terakhir.
Laporan kegiatan turut menyebut seorang warga Desa Simalinyang berinisial IF sebagai pemilik tambang. Akan tetapi, saat petugas tiba di lokasi, yang ditemukan hanya dua rakit tanpa mesin pengisap dan tidak ada pelaku di tempat. Informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan sungai memerlukan pengawasan serius. Selain persoalan kepatuhan terhadap hukum, kegiatan PETI juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang memadai.
Polsek Kampar Kiri Hilir mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan kegiatan pertambangan ilegal. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai penting agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan aktivitas serupa tidak kembali muncul.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Situasi selama penertiban dilaporkan aman dan terkendali.





Komentar Via Facebook :