Home › Politik › Ketua Komisi II DPR Dorong Pencabutan HGU Perusahaan Pelaku Karhutla di Kalsel
Ketua Komisi II DPR Dorong Pencabutan HGU Perusahaan Pelaku Karhutla di Kalsel
Keterangan Foto: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong pencabutan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia juga meminta proses penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla di wilayah tersebut terus berlanjut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah memeriksa 12 korporasi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, empat korporasi telah memasuki tahap penyidikan.
- Baca juga:
Rifqinizamy meminta adanya sinergi antara Polda Kalsel dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindaklanjuti hal ini,” kata Rifqinizamy dalam keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu menegaskan, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel tidak boleh ragu mengambil tindakan administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk mencabut HGU.
Menurutnya, lahan yang HGU-nya dicabut dapat dikelola lebih lanjut oleh negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat maupun diberikan kembali melalui mekanisme konsesi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU. Mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, HGU perusahaan dapat dicabut apabila terbukti melakukan pembakaran secara sengaja terhadap lebih dari 50 persen lahannya.
“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50 persen dan itu dilakukan dengan cara sengaja maka kemudian izin konsesi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut berdasarkan peraturan Menteri itu dan kemudian tanahnya diambil kembali oleh negara untuk kemudian nanti bisa diberikan lagi konsesi baik kepada perusahaan ataupun diredistribusikan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, perusahaan yang terbukti tidak menyediakan fasilitas untuk mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran juga dapat dikenai sanksi pencabutan HGU atas lahan yang terbakar, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Rifqinizamy mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus dilanjutkan hingga proses peradilan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kepada Polda Kalsel kami memberikan apresiasi serta terus mendorong agar proses penegakan hukum itu bisa terus dilanjutkan bukan hanya menetapkan tersangka tetapi juga sampai dengan mereka dipidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia berharap penegakan hukum yang tegas serta penerapan sanksi administratif sesuai aturan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Dengan demikian, kejadian kebakaran hutan dan lahan serupa diharapkan tidak kembali terulang pada masa mendatang.
“Saya berharap dengan proses penegakan hukum yang kuat dan pemberian sanksi yang kuat kita berharap peristiwa-peristiwa yang seperti terjadi saat-saat ini itu tidak akan terulang lagi esok dan di kemudian hari,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :