Home › Politik › Komisi III DPR RI Dukung Usulan Kapolri, MUI Diminta Kaji Fatwa Vape
Komisi III DPR RI Dukung Usulan Kapolri, MUI Diminta Kaji Fatwa Vape
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Dukungan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap dugaan penyalahgunaan vape sebagai modus peredaran narkotika.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
- Baca juga:
Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I tersebut menilai, kajian fatwa perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ia berharap, langkah tersebut dapat membantu menekan penyalahgunaan vape untuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Selain mendorong kajian fatwa, Rudianto meminta Polri memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan rokok elektrik dalam tindak pidana narkotika. Menurutnya, upaya pemberantasan juga harus dibarengi dengan edukasi dan langkah pencegahan yang menyasar masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut baik permintaan Kapolri terkait pengkajian fatwa mengenai penggunaan rokok elektrik, termasuk usulan fatwa haram. Ia menyatakan MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan mendalam.
“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam, Jumat (16/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Kapolri saat mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolri menyoroti meningkatnya penyelundupan narkotika yang diduga menggunakan rokok elektrik sebagai modus operandi.
Pengkajian fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan vape, memperkuat kesadaran masyarakat, serta mendukung pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. ***






Komentar Via Facebook :