Home › Politik › DPR RI Soroti Perundungan Anak Berujung Kematian
DPR RI Soroti Perundungan Anak Berujung Kematian
Keterangan Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus perundungan atau bullying terhadap anak di Indonesia. Ia menilai, meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan anak, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan kekerasan terhadap seorang anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun berinisial Z di Surabaya. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan. Dua anak berusia 10 dan 8 tahun disebut sebagai terduga pelaku.
- Baca juga:
“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2026).
Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut kini ditangani kepolisian sebagai kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dengan mempertimbangkan usia anak-anak yang diduga terlibat.
Menurut Puan, kasus tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan anak di lingkungan sosial, terutama bagi anak penyandang disabilitas.
“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” ujarnya.
Puan menegaskan, penanganan kasus perundungan tidak cukup hanya melalui proses hukum. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperkuat pencegahan, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta respons cepat terhadap indikasi kekerasan.
“Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,” katanya.
Polrestabes Surabaya menyatakan penanganan perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengingat anak-anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, penanganan selanjutnya memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Puan menilai, pendekatan tersebut penting agar penanganan perkara mempertimbangkan usia, perkembangan psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak. Namun, proses yang mengedepankan kehati-hatian tetap harus memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban.
“Kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.
Ia juga mendorong penyidik menyampaikan perkembangan perkara secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak. Pemeriksaan saksi, hasil forensik, asesmen sosial, serta pendalaman peran setiap anak perlu menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Selain kasus di Surabaya, Puan menyinggung insiden meninggalnya seorang anak berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga mengalami perundungan oleh sejumlah kakak kelasnya. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” ujarnya.
Puan turut mendorong pemerintah memperkuat layanan pengaduan agar mudah diakses oleh masyarakat. Pendampingan psikologis dan mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan maupun kecamatan juga dinilai perlu ditingkatkan agar laporan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.
“Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya,” kata Puan.
Khusus bagi anak penyandang disabilitas, ia menilai upaya pencegahan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak. Keluarga dan pendamping perlu mendapatkan informasi mengenai cara mengenali tanda-tanda kekerasan, membangun komunikasi yang tepat, serta mengakses bantuan profesional.
Sementara itu, anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu menjalani asesmen profesional untuk memahami kondisi, perilaku, dan kebutuhan pembinaan mereka. Hasil asesmen tersebut harus menjadi dasar penentuan intervensi yang tepat, tanpa mengabaikan dampak perbuatan terhadap korban dan keluarganya.
Puan juga mengingatkan pentingnya pendampingan bagi keluarga korban. Pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya layanan psikologis, sosial, serta informasi mengenai perkembangan perkara agar keluarga dapat memperoleh bantuan tanpa menghadapi beban tambahan di tengah masa berduka.
Menurut Puan, tragedi di Surabaya dan Pemalang harus menjadi momentum untuk mengukur efektivitas sistem perlindungan anak hingga tingkat lingkungan terkecil. Pemerintah perlu memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti, keluarga memperoleh pendampingan, dan anak-anak mendapatkan perlindungan sesuai kebutuhan.
“Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” jelasnya.
Ia berharap tidak ada lagi kasus perundungan terhadap anak yang berujung pada kematian. Puan menegaskan, setiap tragedi harus menjadi bahan evaluasi dan mendorong perbaikan nyata dalam sistem perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak anak penyandang disabilitas.
“Banyaknya kasus kematian anak akibat bullying harus menjadi pengingat bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :