Home › Nasional › Luhut Usul Kerugian Negara Tak Jadi Tolok Ukur Utama Kasus Korupsi
Luhut Usul Kerugian Negara Tak Jadi Tolok Ukur Utama Kasus Korupsi
Keterangan Foto: DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Antara/YD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi. Usulan tersebut didasarkan pada kajian DEN yang merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Luhut menyampaikan hal itu usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, definisi korupsi dalam konvensi internasional tersebut menitikberatkan pada tindakan seperti penyuapan, bukan semata-mata timbulnya kerugian negara.
- Baca juga:
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut.
Ia menyebut Prabowo menyetujui kajian yang disampaikan DEN. Menurut Luhut, penyesuaian definisi korupsi diperlukan agar penanganan perkara di Indonesia selaras dengan standar internasional.
Luhut juga menilai, menjadikan kerugian negara sebagai dasar dalam perkara korupsi dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebab, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko yang tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana.
Meski demikian, usulan tersebut berkaitan dengan kajian definisi korupsi dan tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Luhut turut melaporkan rencana DEN untuk memperkuat penyediaan data akurat dan terkini bagi Presiden. Langkah tersebut diharapkan mendukung pengambilan kebijakan pemerintah yang lebih terukur di tengah dinamika ekonomi global.






Komentar Via Facebook :