Home › Hukum › Mantan Dirut BUMD Rohil Jadi Tersangka, Dana CSR Rp19,57 Miliar Bermasalah
Mantan Dirut BUMD Rohil Jadi Tersangka, Dana CSR Rp19,57 Miliar Bermasalah
Keterangan Foto: Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda, Rahman saat di periksa. Dok: Humas Polda/TD-YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
- Baca juga:
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penyidik telah memeriksa 169 saksi dan empat ahli. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar.
“Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK RI, diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” kata Yogie, Rabu (21/10/2026).
Dalam penyidikan, polisi menduga penyaluran dana CSR tidak sesuai dengan peruntukannya. Penerima bantuan disebut hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam kuitansi pertanggungjawaban.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan dugaan pencairan dana tanpa didukung dokumen pengajuan yang memadai serta tanpa verifikasi proposal bantuan secara semestinya.
Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen terkait penganggaran dan pertanggungjawaban dana CSR serta uang tunai Rp182,75 juta. Penyidik turut melakukan penelusuran aset untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.






Komentar Via Facebook :