Home › Politik › Cegah Kecelakaan Laut Berulang, DPR Minta Sistem Klasifikasi Kapal Dievaluasi
Cegah Kecelakaan Laut Berulang, DPR Minta Sistem Klasifikasi Kapal Dievaluasi
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti sistem sertifikasi dan pengawasan kelaikan kapal menyusul terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di sekitar Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi sistem klasifikasi kapal, termasuk peran Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), guna memperkuat keselamatan pelayaran nasional.
“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di Tanah Air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Huda dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
- Baca juga:
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, rangkaian kecelakaan kapal harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan keselamatan pelayaran. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pemeriksaan teknis dan sertifikasi kapal sebelum diizinkan beroperasi.
Menurut Huda, posisi BKI dalam sistem klasifikasi kapal berbendera Indonesia perlu diimbangi dengan pengawasan ketat serta mekanisme penjaminan mutu yang transparan. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya menyelidiki penyebab langsung kecelakaan, tetapi juga perlu memastikan sistem pengawasan mampu menjamin terpenuhinya standar keselamatan kapal.
Ia mencontohkan kapal berusia 39 tahun, Virgo Transport 8, yang disebut masih dapat mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar dalam jarak jauh. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai standar dan mekanisme penilaian kelaikan kapal.
“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8, misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ungkapnya.
Huda juga menyoroti kebakaran KMP Batumandi yang terjadi saat kapal dalam proses menuju sandar di Pelabuhan Merak, Selasa (20/10/2026). Insiden tersebut kembali menjadi perhatian terhadap aspek keselamatan transportasi laut. Meski demikian, penyebab kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah menyatakan seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat.
Sebagai bahan evaluasi, Huda mencontohkan sistem klasifikasi kapal di sejumlah negara yang memberikan ruang bagi lebih dari satu badan klasifikasi. Ia menyebut Jepang, Singapura, dan Korea sebagai negara yang praktik pengawasan serta sertifikasi kapalnya dapat dipelajari untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
“Di Jepang, misalnya, selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan klasifikasi nasional, pemilik kapal juga memiliki pilihan menggunakan badan klasifikasi terkemuka dunia seperti Lloyd’s Register, DNV, hingga ABS,” jelasnya.
Atas dasar itu, Huda mendesak Kementerian Perhubungan mengkaji kembali regulasi mengenai kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia. Salah satu aturan yang disorot adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2014, yang mengubah ketentuan dalam PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian akses terbatas kepada badan klasifikasi lain yang memenuhi standar internasional, termasuk yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS). Namun, keterlibatan badan klasifikasi lain tersebut harus disertai persyaratan teknis, mekanisme verifikasi, dan pengawasan yang ketat.
Huda mengakui sertifikasi kelaikan kapal bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi keselamatan pelayaran. Meski demikian, ia menilai pembenahan sistem sertifikasi merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan serupa terulang.
“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Namun, ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki, di samping persoalan lainnya, agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :