Home › Politik › DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan
DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan
Keterangan Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kebencanaan nasional secara menyeluruh.
Menurut Kariyasa, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional maupun daerah. Penguatan mitigasi, kesiapsiagaan, dan sistem peringatan dini harus menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat sebelum bencana terjadi.
- Baca juga:
“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangan kepada awak media, baru-baru ini.
Putusan tersebut memuat sejumlah indikator penetapan status bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Dalam ketentuan yang disebutkan, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satu pertimbangan utama.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, parameter penetapan status bencana yang lebih terukur harus diikuti dengan penguatan langkah antisipasi di lapangan. Keselamatan masyarakat, menurutnya, harus menjadi prioritas sejak tahap pencegahan, bukan baru menjadi perhatian setelah bencana menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.
“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.
Kariyasa juga menyoroti pentingnya penguatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini yang terintegrasi, khususnya di wilayah rawan bencana. Menurutnya, keberadaan perangkat sensor saja tidak cukup. Sistem tersebut harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sebelum situasi memburuk.
“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.
Selain penguatan sistem peringatan dini, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kejelasan kewenangan dan koordinasi dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih tanggung jawab serta menghindari keterlambatan respons ketika bencana terjadi. Dengan demikian, penanganan di lapangan dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Dari sisi anggaran, Kariyasa mendorong perubahan paradigma penanggulangan bencana agar tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Pemerintah perlu memprioritaskan investasi pada mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan sistem peringatan dini, edukasi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana.
“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandasnya.
Untuk memastikan indikator penetapan status bencana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat diterapkan secara konsisten, Kariyasa meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan.
Aturan tersebut diperlukan untuk meminimalkan perbedaan penafsiran serta memastikan penetapan status bencana dilakukan berdasarkan kondisi faktual dan kebutuhan penanganan di lapangan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” pungkas Kariyasa. ***






Komentar Via Facebook :