Home › Politik › Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi
Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai redefinisi tindak pidana korupsi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi serius.
- Baca juga:
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai instrumen pengawasan sekaligus perlindungan hukum bagi kepentingan negara.
Menurutnya, apabila unsur tersebut dihapus, risiko penyalahgunaan kewenangan oleh pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN) dikhawatirkan meningkat. Kondisi itu juga berpotensi menyulitkan pertanggungjawaban hukum atas kebijakan yang menimbulkan kerugian bagi negara.
Rudianto turut membantah anggapan bahwa unsur kerugian negara dapat menghambat iklim bisnis maupun operasional badan investasi seperti Danantara. Ia menegaskan, pemisahan antara risiko bisnis dan tindak pidana harus dilakukan secara tepat agar tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyebut penyelamatan uang negara selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Menurutnya, sebagian besar nilai tersebut berasal dari pengusutan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata kasus suap.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan pentingnya unsur kerugian negara sebagai salah satu instrumen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Rudianto menyebut masyarakat menantikan penguatan regulasi pemberantasan korupsi melalui UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Karena itu, ia mengingatkan agar redefinisi tindak pidana korupsi tidak justru mempersempit ruang penegakan hukum. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif dan mampu melindungi keuangan negara.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memfokuskan pengertian korupsi pada praktik suap-menyuap (bribery). Usulan tersebut mengacu pada standar internasional dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk gagasan penghapusan unsur kerugian keuangan negara. ***






Komentar Via Facebook :