https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas •   Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi •   Kemenpar Promosikan Wisata Indonesia ke Pasar Internasional Lewat WITF 2026 •   Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu
Home › Politik › Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas
Politik
Pulau Jawa & Madura

Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:47 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas

Keterangan Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi saat menyampaikan pernyataan terkait dugaan kekerasan seksual anak oleh dokter di Bandung, Jawa Barat. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terhadap seorang dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Bandung, Jawa Barat. Ia meminta pemerintah memastikan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026).

    Baca juga:
  • Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi

  • Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

  • Puan Dorong Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

Kasus yang melibatkan dokter berinisial IS tersebut menjadi perhatian publik. IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Korban dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dan dinyatakan positif menderita gonore berdasarkan pemeriksaan medis.

Nurhadi menilai dugaan kasus tersebut merupakan persoalan serius karena anak yang semestinya mendapatkan perlindungan justru diduga menjadi korban kekerasan oleh orang terdekatnya.

“Ini merupakan persoalan serius karena anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga mengalami kekerasan dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya,” ujarnya.

Ia meminta Kemenkes tidak berhenti pada penyampaian kecaman, tetapi juga menindaklanjuti aspek pengawasan dan disiplin profesi sesuai kewenangannya. Menurutnya, perlu ada langkah terukur untuk memastikan status registrasi dan perizinan praktik dokter yang bersangkutan.

“Saya meminta Kementerian Kesehatan untuk tegas, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.

Kemenkes sebelumnya telah merespons kasus itu dan menyatakan menunggu hasil proses hukum sebelum menindaklanjuti status registrasi serta perizinan IS sebagai dokter.

Menanggapi hal tersebut, Nurhadi meminta Kemenkes berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan untuk menelusuri status registrasi, izin praktik, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin profesi.

“Kemenkes harus memastikan aspek pengawasan dan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menegaskan, profesi dokter menuntut integritas, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, apabila pelanggaran terbukti, proses hukum dan sanksi profesional harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Korban Harus Mendapat Perlindungan dan Pemulihan

Dalam perkembangan kasus tersebut, IS dilaporkan telah ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur anaknya selama sekitar tiga pekan. Sementara itu, korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan khusus, termasuk pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih. Korban juga ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Nurhadi menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi perlindungan anak memastikan korban berada di lingkungan yang aman dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.

“Ada hal yang jauh lebih mendesak, yaitu keselamatan dan pemulihan korban. Saya meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, penanganan korban tidak cukup hanya melalui pemeriksaan medis. Pendampingan psikologis dan perlindungan dari intimidasi maupun kekerasan berulang juga harus dipastikan. Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak agar korban tidak mengalami penderitaan tambahan akibat penanganan yang tidak sensitif.

“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kasus tersebut, ibu korban mulai menaruh kecurigaan pada akhir 2025 setelah melihat perilaku anaknya yang dinilai tidak biasa. Kecurigaan itu semakin menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Pemeriksaan medis kemudian menemukan luka pada organ intim korban dan menunjukkan adanya infeksi gonore.

Kasus tersebut disebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada akhir 2025. Namun, pihak keluarga menilai proses penanganannya saat itu belum memberikan hasil sesuai harapan. Korban juga sempat dibawa oleh terduga pelaku tanpa sepengetahuan ibunya.

Evaluasi Sistem Pengawasan dan Pengaduan

Nurhadi memandang kasus ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga medis. Menurutnya, sistem yang efektif harus mampu memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif dan korban memperoleh perlindungan sejak awal.

“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Harus ada sistem yang memastikan laporan ditindaklanjuti, korban dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif,” katanya.

Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului pembuktian. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional yang dapat dilakukan sesuai peraturan.

“Penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional yang memang dimungkinkan oleh aturan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.

Nurhadi menambahkan, keberhasilan penanganan kasus tidak cukup diukur dari cepatnya pemerintah menyampaikan pernyataan. Hal yang lebih penting adalah tindakan nyata untuk melindungi anak, memulihkan korban, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.

“Melainkan seberapa nyata negara hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tutupnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IXDPR RINurhadiDugaan Kekerasan SeksualAnakDokterKemenkes
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi

    Kamis, 22 Okt 2026 | 19:38 WIB
  • Politik

    Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

    Kamis, 22 Okt 2026 | 16:48 WIB
  • Politik

    Puan Dorong Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

    Kamis, 22 Okt 2026 | 15:45 WIB
  • Politik

    DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 14:36 WIB
  • Politik

    Cegah Kecelakaan Laut Berulang, DPR Minta Sistem Klasifikasi Kapal Dievaluasi

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #7

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #8

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

    Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:35 WIB
  • Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

    Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:28 WIB
  • Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Kamis, 22 Okt 2026 | 17:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:00 WIB
  • Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:32 WIB
  • Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:00 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com