Home › Peristiwa › Tangkal Provokasi Digital, Polsek Tambang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Hoaks Lewat Jumling ?
Tangkal Provokasi Digital, Polsek Tambang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Hoaks Lewat Jumling ?
Keterangan Foto: Tangkal Provokasi Digital, Polsek Tambang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Hoaks Lewat Jumling. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi - Guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dari ancaman provokasi digital, Polsek Tambang jajaran Polres Kampar menggelar program Jumat Keliling di Masjid Ar-Rahmah, Jalan Pekanbaru - Bangkinang KM 36, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Jumat (23/10/2026) siang.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., yang memimpin langsung giat tersebut menyampaikan pemaparan khusus mengenai pencegahan hoaks dan literasi media sosial bagi sekitar 400 jamaah yang hadir.
- Baca juga:
"Di era digital saat ini, jempol kita harus lebih bijak. Jangan sampai masyarakat terjerat kasus hukum hanya karena asal membagikan berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan," jelas AKP Aulia Rahman dalam penyampaiannya.
AKP Aulia merinci bahwasanya penyebar berita bohong yang memicu kerusuhan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
Pesan ketertiban ini senada dengan khotbah Ustaz Mashuri Efendi, S.Pd., yang mengutip QS Al-Hujurat ayat 6 tentang pentingnya meneliti kebenaran suatu informasi agar tidak merugikan orang lain.
Melalui giat Jumling yang rampung pada pukul 13.00 WIB ini, Polsek Tambang berharap komunikasi aktif dan kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga wilayah hukum Polsek Tambang senantiasa aman dan kondusif.






Komentar Via Facebook :