Home › Ekonomi › Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL
Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL
Keterangan Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kompas/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyiapkan mekanisme pelaporan mandiri atau self declare untuk penerapan label Nutri-Level bagi pedagang kaki lima (PKL). Melalui skema ini, pedagang dapat menghitung sendiri kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan maupun minuman yang dijual.
Dalam konferensi pers pada Kamis (22/10/2026), Budi menjelaskan, pendekatan tersebut mengacu pada pengalaman Singapura yang telah menerapkan sistem serupa selama beberapa tahun.
- Baca juga:
“Partisipasinya kalau banyak itu bagus. Jadi dirangkul dulu aja,” ujar Budi, dikutip dari siaran YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat (23/10/2026).
Untuk membantu pedagang kecil, Kementerian Kesehatan menyediakan Kalkulator Nutri-Level melalui laman resminya. Pelaku usaha dapat memasukkan takaran gula dan garam pada produknya, kemudian memperoleh kategori label berdasarkan hasil perhitungan tersebut.
Kemenkes nantinya akan melakukan audit untuk memastikan kesesuaian kandungan nutrisi dengan kategori label. Sementara itu, perusahaan besar tetap diharapkan menggunakan pemeriksaan laboratorium terakreditasi guna menjamin keakuratan hasil pengujian.
Budi juga menegaskan bahwa pencantuman label Nutri-Level akan diwajibkan bagi pelaku usaha setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, putusan tersebut mendorong pemerintah mempercepat penerapan kebijakan yang sebelumnya direncanakan secara bertahap.
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan berwarna dengan tingkatan A hingga D untuk menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan siap saji.
Kemenkes juga akan memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman.






Komentar Via Facebook :