Home › Nasional › Mobil Mewah Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Disita KPK
Mobil Mewah Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Disita KPK
Keterangan Foto: BMW dan BYD dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB. Dok: KPK/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penyitaan tersebut dilakukan terhadap kendaraan milik dua tersangka dan pihak terkait dalam perkara yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
- Baca juga:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali menyita satu unit mobil BMW dari Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, pada Jumat (23/10/2026).
“Bahwa pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC (Richard Erlangga),” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
Selain BMW milik Richard, penyidik juga menyita tiga kendaraan lainnya di wilayah Jakarta. Ketiga mobil tersebut terdiri atas satu unit AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
Menurut Budi, penyitaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Penyidik selanjutnya akan menganalisis berbagai temuan selama proses penggeledahan dan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan di BNPB pada 14 Oktober 2026.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Selain Bima, KPK juga menetapkan Richard Erlangga sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Dalam pengungkapan perkara ini, KPK menemukan dugaan praktik konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan kebutuhan kebencanaan. Penyidikan KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.






Komentar Via Facebook :