https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   UMK Pekanbaru 2027 Belum Ditentukan, Disnaker Jadwalkan Pembahasan Desember •   Terima Undangan DEN Bahas Korupsi, Yusril Siap Berikan Pandangan Hukum •   Mendagri Dorong Bedah 450 Ribu Rumah untuk Atasi Masalah Sosial di Kampung Narkoba •   Riau Keluar dari Prioritas Nasional Karhutla, SF Hariyanto Minta Kewaspadaan Tetap Dijaga
Home › Nasional › Terima Undangan DEN Bahas Korupsi, Yusril Siap Berikan Pandangan Hukum
Nasional

Terima Undangan DEN Bahas Korupsi, Yusril Siap Berikan Pandangan Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:31 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Terima Undangan DEN Bahas Korupsi, Yusril Siap Berikan Pandangan Hukum

Keterangan Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Tangkapan layar dari instagram. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diperkirakan membahas usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi.

Yusril mengatakan, undangan dari DEN itu kemungkinan menjadi kesempatan untuk membicarakan lebih jauh latar belakang dan substansi usulan perubahan aturan pemberantasan korupsi. Ia juga menduga akan dimintai pandangan mengenai perkembangan hukum antikorupsi di Indonesia.

    Baca juga:
  • Mendagri Dorong Bedah 450 Ribu Rumah untuk Atasi Masalah Sosial di Kampung Narkoba

  • BNPB Kerahkan Helikopter dari Kalsel, Sejumlah Titik Karhutla di Jawa Timur Jadi Perhatian

  • Mobil Mewah Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Disita KPK

Melalui siaran pers pada Sabtu (24/10/2026), Yusril menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan apabila diperlukan.

“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” ujar Yusril.

Menurutnya, setiap wacana perubahan regulasi perlu dikaji dengan memperhatikan sejarah pembentukannya, tujuan yang ingin dicapai, serta pengalaman penerapan aturan tersebut. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kelebihan dan kekurangan ketentuan yang berlaku dapat diketahui secara objektif.

Yusril juga memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi. Ketika menjabat Menteri Kehakiman, ia terlibat dalam periode perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Yusril pernah menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Pada tahun yang sama, ia juga mengajukan rancangan undang-undang terkait pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbekal pengalaman tersebut, Yusril mengingatkan agar usulan perubahan definisi korupsi tidak langsung ditanggapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami materi yang diusulkan.

Ia menegaskan, pihak yang menghendaki revisi maupun yang ingin mempertahankan aturan saat ini perlu mengedepankan kajian hukum yang mendalam dan sikap bijaksana.

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.

Yusril menambahkan, pembahasan mengenai perubahan regulasi antikorupsi semestinya didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif atas pelaksanaan penegakan hukum selama ini.

Dengan pendekatan tersebut, keputusan yang dihasilkan diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar reaksi terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Yusril Ihza MahendraDewan Ekonomi Nasionalredefinisi korupsipemberantasan korupsiUNCACKPK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Mobil Mewah Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB Disita KPK

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 09:46 WIB
  • Nasional

    Luhut Usul Kerugian Negara Tak Jadi Tolok Ukur Utama Kasus Korupsi

    Rabu, 21 Okt 2026 | 19:06 WIB
  • Politik

    PDI-P Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka Korupsi

    Rabu, 21 Okt 2026 | 18:45 WIB
  • Nasional

    KPK Telusuri Keterlibatan Prajurit TNI dalam Dugaan Korupsi Dana BNPB

    Rabu, 21 Okt 2026 | 18:37 WIB
  • Peristiwa

    Dana Bencana Dikorupsi, Peluang Hukuman Mati bagi Pelaku Masih Terbuka?

    Selasa, 20 Okt 2026 | 22:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #7

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #8

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Batu Hampar Pantau Program Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:06 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 18:34 WIB
  • Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com