Home › Peristiwa › Polisi Sisir Lokasi Diduga Sawmill Ilegal di Kampar: Salah Wilayah Hukum dan Sepi Aktivitas ?
Polisi Sisir Lokasi Diduga Sawmill Ilegal di Kampar: Salah Wilayah Hukum dan Sepi Aktivitas ?
Keterangan Foto: Jajaran Polsek Perhentian Raja Sisir Sawmill. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Kabar burung soal maraknya sawmill ilegal di wilayah Kecamatan Perhentian Raja dipastikan hoaks. Kepastian ini diperoleh usai Polsek Perhentian Raja melancarkan sidak langsung ke lapangan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas isu liar yang beredar di tengah masyarakat. Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi memimpin langsung penyisiran bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan Kanit Intelkam AIPDA Tino Gazuli.
- Baca juga:
"Setelah kami cek langsung ke lokasi yang diberitakan, terungkap dua hal penting: pertama, lokasi tersebut berada di Jl. Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu—bukan wilayah Perhentian Raja. Kedua, tidak ditemukan adanya aktivitas penggergajian kayu," papar IPTU Okto mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Okto menceritakan, lokasi tersebut berjarak sekitar 500 meter dari perbatasan Desa Kampung Pinang. Saat petugas tiba, area tersebut dalam kondisi sepi dan terbengkalai. Berdasarkan penelusuran awal dari keterangan warga, sawmill tersebut dikelola oleh warga berinisial IY.
Walau titik lokasi masuk ke dalam wilayah hukum Polsek Siak Hulu, Polsek Perhentian Raja tetap berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.
"Kami tidak akan mengendurkan pengawasan. Penyelidikan mendalam akan terus kami lakukan untuk memastikan wilayah kami bersih dari praktik sawmill ilegal maupun kejahatan lingkungan lainnya," tegasnya.
Pengecekan transparan ini juga melibatkan unsur kelembagaan desa dan adat setempat, seperti Penghulu Desa, Ninik Mamak, serta Ketua Pemuda Desa Teratak Buluh untuk menyaksikan langsung fakta di lapangan.






Komentar Via Facebook :