Home › Politik › Habiburokhman Klaim Penanganan Demonstrasi Lebih Humanis di Era Prabowo
Habiburokhman Klaim Penanganan Demonstrasi Lebih Humanis di Era Prabowo
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sistem hukum dan perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, KUHP baru mengedepankan orientasi pemidanaan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif, tanpa mengabaikan kepastian hukum serta rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak warga negara dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
- Baca juga:
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang jatuh pada 20 Oktober 2026.
“Transformasi regulasi yang menempatkan warga negara sebagai subjek utama ini tercermin nyata dalam praktik demokrasi sehari-hari. Kekhawatiran sebagian kalangan di awal pemerintahan mengenai potensi kemunduran demokrasi dan menguatnya otoritarianisme terbukti tidak beralasan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia juga menilai tindakan represif aparat dalam menangani penyampaian pendapat di muka umum mengalami penurunan signifikan selama pemerintahan Presiden Prabowo.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka bagi masyarakat. Kritik terhadap kebijakan dan jalannya pemerintahan, menurutnya, menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang seharusnya direspons secara dewasa oleh pemegang kekuasaan.
Habiburokhman turut menyinggung berbagai pernyataan di ruang publik dan media sosial yang dinilai menyerang atau menghina pribadi Presiden Prabowo dengan bahasa kasar dan melampaui batas etika.
Meski demikian, ia mengapresiasi sikap Presiden yang dinilainya menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi kritik. Habiburokhman menyatakan para pengkritik tersebut tidak dikriminalisasi maupun dijatuhi hukuman karena kritik yang mereka sampaikan.
Selain itu, ia menilai pendekatan aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa semakin humanis dengan mengedepankan langkah persuasif dan dialogis. Pendekatan tersebut, menurutnya, turut mengurangi potensi bentrokan dan kekerasan terhadap para demonstran.
Habiburokhman menegaskan, pembaruan regulasi hukum pidana dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi merupakan aspek penting dalam menjaga demokrasi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan dengan mengedepankan keadilan dan perlindungan hak warga negara. ***






Komentar Via Facebook :