https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kapolres Pelalawan Ajak Jemaat GPdI El Shaddai Jaga Kamtibmas dan Kelestarian Alam •   Legislator Hendry Munief Sambut Rencana Himpunan Siompu Kembangkan Potensi Kuliner Kampar •   Jangkauan Konten Turun, Ismail Ingatkan Pengguna Tak Asal Percaya Chatbot •   Laus Rumayom: Tanah Papua Jadi Simpul Strategis Geopolitik Maritim Indonesia
Home › Politik › Komisi I DPR Dorong Percepatan Revisi UU Peradilan Militer
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi I DPR Dorong Percepatan Revisi UU Peradilan Militer

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi I DPR Dorong Percepatan Revisi UU Peradilan Militer

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus ditindaklanjuti melalui revisi undang-undang. Ia menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap perubahan regulasi tersebut.

Putusan MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

    Baca juga:
  • Fraksi PKS Dorong Percepatan Pembahasan Ranperda LGBT di DPRD Riau

  • Jangkauan Konten Turun, Ismail Ingatkan Pengguna Tak Asal Percaya Chatbot

  • Laus Rumayom: Tanah Papua Jadi Simpul Strategis Geopolitik Maritim Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Dave mengatakan Komisi I DPR RI akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi undang-undang.

"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," kata Dave dalam keterangan media yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai pembahasan revisi UU Peradilan Militer tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK. Menurutnya, tenggat tersebut harus dihormati, tetapi proses legislasi perlu segera dimulai agar putusan MK dapat ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," ujarnya.

Dave menjelaskan, salah satu substansi penting yang harus diperjelas dalam revisi tersebut adalah batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan itu diperlukan untuk menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.

Selain itu, perkara yang melibatkan warga sipil harus ditangani melalui forum peradilan berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, hak korban dan hak setiap pihak yang terlibat harus tetap dijamin.

Menurut Dave, kejelasan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjamin persamaan di hadapan hukum.

Ia menegaskan bahwa peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan undang-undang tersebut perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum atas tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Selain itu, revisi perlu mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang diperlukan.

Dengan revisi tersebut, diharapkan sistem peradilan memiliki batas kewenangan yang lebih jelas, memberikan kepastian hukum, dan menjamin penanganan perkara secara adil serta akuntabel. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IDPR RIUU Militer
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    BKSAP DPR Ingatkan Pemerintah agar Konsisten Dukung Kemerdekaan Palestina

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:51 WIB
  • Politik

    Rokhmat Ardiyan Dorong Pembenahan Tata Kelola Lingkungan untuk Cegah Bencana Berulang

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 17:46 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 14:41 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Desak Dugaan Suap di Balik Izin Konsesi Karhutla Diusut

    Jumat, 23 Okt 2026 | 18:57 WIB
  • Politik

    Habiburokhman Klaim Penanganan Demonstrasi Lebih Humanis di Era Prabowo

    Jumat, 23 Okt 2026 | 14:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #7

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #8

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB
  • #9

    BAM DPR Soroti Dugaan Keterlibatan Tiga Pegawai BNI dalam Transaksi Belasan Miliar

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:44 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 18:34 WIB
  • Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Legislator Hendry Munief Sambut Rencana Himpunan Siompu Kembangkan Potensi Kuliner Kampar

    Legislator Hendry Munief Sambut Rencana Himpunan Siompu Kembangkan Potensi Kuliner Kampar

    Minggu, 25 Okt 2026 | 23:00 WIB
  • Truk Tambang Hybrid 100 Ton Diuji di Indonesia, Efisiensi BBM Jadi Fokus

    Truk Tambang Hybrid 100 Ton Diuji di Indonesia, Efisiensi BBM Jadi Fokus

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 14:35 WIB
  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com