Home › Politik › Komisi I DPR Dorong Percepatan Revisi UU Peradilan Militer
Komisi I DPR Dorong Percepatan Revisi UU Peradilan Militer
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus ditindaklanjuti melalui revisi undang-undang. Ia menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap perubahan regulasi tersebut.
Putusan MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
- Baca juga:
Menanggapi hal tersebut, Dave mengatakan Komisi I DPR RI akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi undang-undang.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," kata Dave dalam keterangan media yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai pembahasan revisi UU Peradilan Militer tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK. Menurutnya, tenggat tersebut harus dihormati, tetapi proses legislasi perlu segera dimulai agar putusan MK dapat ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.
"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," ujarnya.
Dave menjelaskan, salah satu substansi penting yang harus diperjelas dalam revisi tersebut adalah batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan itu diperlukan untuk menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.
Selain itu, perkara yang melibatkan warga sipil harus ditangani melalui forum peradilan berdasarkan ketentuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, hak korban dan hak setiap pihak yang terlibat harus tetap dijamin.
Menurut Dave, kejelasan batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjamin persamaan di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan undang-undang tersebut perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum atas tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, revisi perlu mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang diperlukan.
Dengan revisi tersebut, diharapkan sistem peradilan memiliki batas kewenangan yang lebih jelas, memberikan kepastian hukum, dan menjamin penanganan perkara secara adil serta akuntabel. ***






Komentar Via Facebook :