Home › Politik › Baleg DPR: RUU Hak Cipta Harus Jamin Transparansi Royalti
Baleg DPR: RUU Hak Cipta Harus Jamin Transparansi Royalti
Keterangan Foto: Kunjungan kerja Baleg DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi terkait RUU Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026). Dok : Humas DPR RI. TD.YS
DENPASAR, Tabloid Diksi – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap pencipta sekaligus memastikan pemenuhan hak ekonomi dan pembagian royalti yang transparan, adil, serta mudah diakses.
Anggota Baleg DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, menegaskan bahwa bentuk kelembagaan yang nantinya mengelola hak cipta bukanlah persoalan utama. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan mekanisme pelayanan dan penyaluran royalti berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak mempersulit para pencipta.
- Baca juga:
“Bentuk lembaganya apa pun, yang penting tidak ribet, tidak diselimuti ketidakjelasan, kemudian prosesnya transparan. Semua pencipta karya memang perlu mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya usai kunjungan kerja Baleg DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi terkait RUU Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Ia menilai, revisi regulasi hak cipta harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi para pencipta yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, dan kreativitas dalam menghasilkan karya. Hasil kerja keras tersebut, kata dia, harus memperoleh perlindungan hukum serta hak ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Hakim juga mengingatkan pentingnya mencegah praktik pengelolaan dan pendistribusian royalti yang tidak transparan. Kejelasan mekanisme dan kepastian pemenuhan hak dinilai menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan para pencipta terhadap sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.
“Jangan sampai ada oknum lembaga yang tidak transparan dalam proses pemberian royaltinya. Semangat kita merevisi RUU Hak Cipta ini adalah untuk melindungi para pencipta,” tegas politikus Fraksi PAN tersebut.
Dalam proses penyusunan RUU Hak Cipta, Baleg DPR RI turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri kreatif, pakar, akademisi, hingga platform digital. Pelibatan tersebut bertujuan menghimpun beragam perspektif agar substansi regulasi yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi para pencipta di lapangan.
Melalui pembahasan yang inklusif, Abdul Hakim berharap RUU Hak Cipta dapat disusun secara komprehensif sekaligus meminimalkan celah yang berpotensi menghambat perlindungan pencipta dan pemenuhan hak ekonomi mereka.
Ia menambahkan, perlindungan hak cipta tidak hanya menyangkut pelaku seni, tetapi juga seluruh individu yang menghasilkan karya, gagasan, inovasi, maupun temuan yang memiliki nilai dan manfaat.
Menurutnya, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta agar dapat terus berkarya tanpa dibayangi kekhawatiran atas penggunaan karya mereka tanpa perlindungan yang memadai. Kepastian tersebut juga diharapkan mendorong lahirnya generasi baru yang produktif dan inovatif, sekaligus memperkuat ekosistem kreatif nasional.
Meski demikian, Abdul Hakim menegaskan bahwa kualitas regulasi harus diiringi pelaksanaan yang konsisten. Setelah RUU Hak Cipta disahkan menjadi undang-undang, implementasinya perlu terus dipantau agar berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
“Kalau undang-undang ini nanti sudah disahkan dan diterbitkan, kami dari legislatif tentunya akan ikut mengawasi bagaimana jalannya penerapan undang-undang tersebut,” jelasnya.
Abdul Hakim berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat dituntaskan hingga tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhir 2026. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta di berbagai bidang.
“Harapannya, sampai akhir 2026 ini sudah selesai, sampai dengan pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR,” pungkasnya.
Melalui penyusunan RUU Hak Cipta, Baleg DPR RI diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya mengakui hak para pencipta, tetapi juga memastikan hak tersebut terpenuhi secara nyata. Perlindungan yang kuat, tata kelola royalti yang transparan, serta pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem kreatif nasional dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati, Rektor Institut Seni Indonesia Bali sekaligus maestro seni rupa dan budayawan Bali I Wayan Kun Adnyana, maestro etnomusikologi I Made Bandem, perwakilan Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali I Wayan Dibia, serta pencipta dan pelaku seni Tjokorda Istri Putra Padmini. ***






Komentar Via Facebook :