Home › Daerah › Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih
Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih
Keterangan Foto: Kantor Desa Siarang-arang. TD-YS
ROKAN HILIR, Tabloid Diksi – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menuai pertanyaan setelah seorang warga setempat mengaku tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak menerima surat undangan untuk memilih.
Warga berinisial AA, penduduk RT 03/RW 01, Dusun I, Desa Siarang-arang, mengaku telah lama berdomisili di desa tersebut dan memiliki KTP setempat. Ia juga menyebut dirinya pernah terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan sebelumnya.
- Baca juga:
Namun, menjelang Pilkades 2026, namanya justru tidak tercantum dalam DPT. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Siarang-arang, Bagus Candra, menyampaikan bahwa AA tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak dapat memilih apabila tidak memiliki undangan.
“Pusing, Bang. Belum dapat undangan pemilihan kepala desa. Saya konfirmasi sama Sekdes, katanya tidak terdaftar di DPT. Kurang paham juga saya, padahal KTP penduduk asli Siarang-arang,” ungkap AA.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan pemilih. Jika sebelumnya AA terdaftar, panitia Pilkades perlu menjelaskan mengapa namanya tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih tahun ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan teknis pemilihan juga diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Karena itu, pendataan pemilih harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Tidak tercantumnya nama warga dalam DPT perlu diperiksa, terlebih jika yang bersangkutan mengaku pernah terdaftar pada pemilihan sebelumnya.
Panitia Pilkades Desa Siarang-arang diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab nama AA tidak masuk DPT, termasuk apakah terdapat kekeliruan pendataan dan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
Hingga berita ini disusun, penyebab tidak tercantumnya nama AA dalam DPT belum diketahui secara pasti. Klarifikasi dari panitia Pilkades dan pemerintah desa diperlukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pemenuhan hak pilih masyarakat.






Komentar Via Facebook :