Home › Nasional › Rp1,24 Triliun Bantuan Karhutla Disalurkan, Mendagri Ingatkan Penggunaan Anggaran
Rp1,24 Triliun Bantuan Karhutla Disalurkan, Mendagri Ingatkan Penggunaan Anggaran
Keterangan Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026). Dok. Kemendagri/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai peruntukannya.
Arahan tersebut disampaikan Tito dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
- Baca juga:
Tito menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman ketika api sudah muncul. Pemerintah daerah juga harus mencegah munculnya titik api baru agar dampak kebakaran terhadap kesehatan, perekonomian, lingkungan, dan aktivitas penerbangan dapat ditekan.
Ia meminta larangan membakar lahan diberlakukan tanpa pengecualian selama kondisi risiko karhutla, termasuk terhadap praktik pembakaran yang sebelumnya diperbolehkan melalui aturan kearifan lokal.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Tito meminta pemerintah daerah yang masih memiliki peraturan tentang izin pembakaran lahan agar segera mencabut ketentuan tersebut.
Selain itu, pemda diminta mengidentifikasi masyarakat atau pihak yang berpotensi melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan. Langkah pencegahan perlu melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, dan masyarakat setempat.
Anggaran Karhutla Harus Tepat Sasaran
Dalam rapat tersebut, Tito juga menyoroti penggunaan bantuan anggaran pemerintah pusat untuk penanganan karhutla di daerah.
Menurut keterangan yang disampaikan, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026. Bantuan tahap kedua senilai Rp480 miliar menyusul pada 21–23 Oktober 2026.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional posko, penyediaan logistik, evakuasi warga, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, termasuk penyediaan masker, obat-obatan, vitamin, dan oksigen portabel.
Untuk mempercepat pemanfaatannya, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026. Surat edaran tersebut mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya bagi sejumlah provinsi yang menghadapi penanganan karhutla, termasuk Riau.
Tito meminta pemerintah daerah memanfaatkan anggaran tersebut secara maksimal dan segera sesuai kebutuhan penanganan bencana.
"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan (untuk) kepentingan di luar bencana," tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Turut hadir Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun dan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Roycke Harry Langie.






Komentar Via Facebook :