Home › Hukum › Curas di Kubang Raya Terungkap, Fortuner dan N-Max Disita, Polisi Buru Pelaku Lain
Curas di Kubang Raya Terungkap, Fortuner dan N-Max Disita, Polisi Buru Pelaku Lain
Keterangan Foto: Poto Ilustrasi
KAMPAR, Tabloid Diksi – Polsek Siak Hulu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang menimpa dua warga di kawasan Perumahan Gunting, Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Raya, Kabupaten Kampar. Empat orang telah diamankan, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Juprizon (24) dan temannya, Rendi, yang mengaku menjadi korban kekerasan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa masuk ke dalam mobil, dipukul, kemudian dimintai uang. Sepeda motor Yamaha N-Max milik Juprizon turut dibawa oleh para terduga pelaku.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, empat orang yang telah diamankan masing-masing berinisial FGK (22), RI (22), AG (21), dan DNA (21).
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika Juprizon dan Rendi hendak menemui AG untuk mengambil rokok yang tertinggal di sepeda motor. Namun, keduanya kemudian didatangi mobil Toyota Fortuner putih yang memepet posisi mereka.
Seorang terduga pelaku berinisial AR diduga menarik Juprizon masuk ke dalam mobil, sedangkan FGK menarik Rendi. Kedua korban lalu dibawa menuju Stadion Utama Riau. Selama perjalanan, korban mengaku mengalami kekerasan fisik.
Setibanya di lokasi, para terduga pelaku diduga meminta uang dengan dalih menyelesaikan persoalan yang mereka kaitkan dengan narkoba. Polisi menyebut beberapa orang dalam kelompok tersebut mengaku sebagai anggota Polri. Karena korban tidak memiliki uang, sepeda motor miliknya kemudian dibawa untuk digadaikan.
Kedua korban akhirnya diturunkan di tepi Jalan Jenderal Sudirman Ujung dan pulang menggunakan transportasi daring. Mereka selanjutnya melapor ke Polsek Siak Hulu. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa Toyota Fortuner putih BM 1254 KV, Yamaha N-Max BM 4916 MAF, serta satu handphone Samsung putih. Polisi juga menelusuri informasi mengenai sepeda motor korban yang diduga telah digadaikan.
Kompol Deni Afrial menyatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing terduga pelaku dan mencari pihak lain yang diduga ikut terlibat. Seluruh orang yang telah diamankan masih menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 482 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Siak Hulu terus melakukan pengembangan guna menuntaskan pengungkapan perkara tersebut.



Komentar Via Facebook :