Home › Hukum › Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 467 Ribu Jiwa Diselamatkan
Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 467 Ribu Jiwa Diselamatkan
Keterangan Foto: Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 467 Ribu Jiwa Diselamatkan. Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional. Dalam operasi yang berlangsung sejak 2 Oktober 2026 itu, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan memperkirakan pengungkapan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), sebagai bentuk keseriusan aparat memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur pesisir Riau, terutama Dumai, Pulau Rupat, dan Bengkalis, sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.
- Baca juga:
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Kampar, dan Polres Kuantan Singingi. Operasi ini juga didukung TNI, BNN Provinsi Riau, Bea Cukai, serta pemerintah daerah.
Dari empat kasus yang diungkap, barang bukti yang disita terdiri atas sekitar 82 kilogram sabu dan 19 kilogram ganja. Rinciannya, sekitar 47 kilogram sabu dan 35 kilogram sabu dari dua pengungkapan berbeda, serta 18 kilogram ganja yang diungkap Polres Kuantan Singingi dan sekitar 1 kilogram ganja dalam kasus yang ditangani Polres Kampar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, 10 tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari kurir darat, penerima barang di lokasi tujuan, hingga bandar yang diduga berperan sebagai pemesan dan pengedar. Narkotika itu rencananya didistribusikan ke Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Penyidik menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur Malaysia menuju pesisir Riau untuk memasukkan narkotika sebelum barang haram itu dikirim ke berbagai wilayah. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan, termasuk memburu sejumlah orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan.
“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegas Kapolda Riau.
Tak berhenti pada penangkapan dan pemusnahan barang bukti, Polda Riau juga berupaya menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Penyidik membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, penanganan terhadap pengguna dan pecandu turut menjadi perhatian. Dalam operasi tersebut, sebanyak 158 orang telah menjalani asesmen untuk menentukan bentuk penanganan yang tepat, termasuk kemungkinan rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN.
Pemusnahan lebih dari 100 kilogram narkotika ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau menekan peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kapolda juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi maupun distribusi narkotika.
Polda Riau menegaskan, pengawasan jalur masuk, pengejaran para DPO, dan penelusuran aset akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke aktor utama.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menghentikan peredaran narkotika yang telah terungkap, tetapi juga mempersempit ruang gerak jaringan internasional yang diduga menjadikan pesisir Riau sebagai jalur masuk narkoba ke Indonesia.






Komentar Via Facebook :