Home › Peristiwa › Karhutla Riau Mereda, Polda Siapkan 260 Plang Peringatan di Lahan Bekas Terbakar, 65 Orang Jadi Tersangka
Karhutla Riau Mereda, Polda Siapkan 260 Plang Peringatan di Lahan Bekas Terbakar, 65 Orang Jadi Tersangka
Keterangan Foto: Karhutla Riau Mereda, Polda Siapkan 260 Plang Peringatan di Lahan Bekas Terbakar, 65 Orang Jadi Tersangka. Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau mulai mereda. Meski tidak ditemukan titik api aktif, Polda Riau tidak ingin kebakaran kembali terulang. Sebanyak 260 papan peringatan disiapkan untuk dipasang di lahan bekas terbakar di 12 kabupaten/kota sebagai langkah pencegahan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan inisiatif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla, khususnya di kawasan yang pernah terbakar akibat pembakaran lahan.
- Baca juga:
“Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap,” ujar Arman, Rabu (28/10/2026).
Menurut Arman, asap yang terpantau di wilayah Riau saat ini merupakan asap kiriman. Namun, kondisi tersebut tidak membuat aparat mengendurkan pengawasan. Personel tetap disiagakan di wilayah masing-masing, terutama di daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, sebanyak 260 plang akan didistribusikan ke 12 kabupaten/kota di Riau. Papan peringatan tersebut dipasang di lahan bekas terbakar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran berulang.
Upaya pencegahan itu juga dibarengi dengan penegakan hukum. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda Riau, penanganan perkara karhutla tercatat sebanyak 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka. Sementara itu, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.
Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kehidupan warga di sekitar kawasan terdampak.
Arman menegaskan, keberhasilan menjaga Riau dari ancaman karhutla tidak cukup hanya mengandalkan kesiapsiagaan aparat. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dengan tidak membakar lahan saat membuka atau membersihkan area perkebunan.
Polda Riau pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan potensi kebakaran sejak dini. Meski saat ini kondisi relatif terkendali, kewaspadaan tetap menjadi kunci agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali meluas di Bumi Lancang Kuning.






Komentar Via Facebook :