https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kapolres Kampar Raih Gelar Magister, Dorong Personel Polri Tak Berhenti Belajar •   Kapolres Bengkalis Serap Aspirasi Warga di Kedai, Dua Orang Dapat Kesempatan Kerja •   Hasil Tes Urine 17 Pejabat Polres Bengkalis Negatif, Pemeriksaan Bakal Menyasar Seluruh Anggota •   Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat
Home › Politik › RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal
Politik
Pulau Sulawesi

RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal

Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:48 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal

Keterangan Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel saat pembahasan RUU Cipta Kerja. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

Makassar, Tabloid Diksi — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap pencipta dengan kemudahan akses masyarakat terhadap karya budaya. Menurutnya, regulasi hak cipta tidak boleh menjadi penghalang bagi publik untuk menikmati dan memanfaatkan karya, tetapi tetap harus menjamin penghargaan yang layak bagi para kreator.

“Ketika karya cipta dikuasai terlalu eksklusif tanpa batas, hal itu justru akan menghambat masyarakat secara keseluruhan untuk berkembang. Di sinilah sistem kolektif atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan penting, khususnya di ranah musik, agar ada penghargaan yang proporsional bagi pencipta, sekaligus memastikan publik bisa memakai karya tersebut dengan lebih mudah tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi,” ujar Once kepada Parlementaria di sela-sela kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

    Baca juga:
  • Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat

  • Khozin DPR Soroti Studi Referensi DWP Tulungagung ke Wonosobo

  • Korpri Setjen DPR RI Lanjutkan Program Vaksinasi HPV bagi Pegawai

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai, penguatan ekosistem digital menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan tata kelola hak cipta yang transparan dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, ia mendorong optimalisasi Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) agar pengelolaan karya musik di Indonesia semakin tertata dan selaras dengan standar perlindungan hak cipta internasional.

Di sisi lain, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar sekaligus praktisi musik, Dody Kurniawan Asman, mengingatkan bahwa pengembangan infrastruktur digital harus diiringi peningkatan literasi hak cipta yang mudah dipahami masyarakat, terutama para musisi independen.

Ia menyoroti masih adanya musisi lokal yang menghadapi persoalan klaim hak cipta sepihak di platform digital akibat minimnya pemahaman mengenai prosedur administrasi dan perlindungan karya.

“Selama ini sosialisasi hak cipta bahasanya sangat teknis dan dianggap rumit, seolah itu hanya wilayah para pengacara. Dampaknya, musisi independen kita hanya fokus produksi tapi lupa melindungi karyanya. Bahkan ada kasus nyata penyanyi asli Sulawesi Selatan tertolak mengunggah lagunya sendiri di platform digital karena karyanya sudah diklaim pihak lain tanpa izin. RUU ini harus mampu merumuskan cara komunikasi yang mudah dipahami hingga ke akar rumput,” tegas Dody dalam forum tersebut.

Menurut Dody, persoalan literasi hak cipta perlu mendapat perhatian serius, mengingat Makassar memiliki ekosistem musik independen yang telah berkembang sejak era 1990-an. Keberadaan komunitas musik tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih efektif terhadap karya sekaligus memudahkan para musisi memahami hak dan kewajiban mereka.

Berbagai masukan dari akademisi dan praktisi musik tersebut menjadi catatan penting bagi penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta. Persoalan literasi, perlindungan karya di platform digital, serta transparansi pengelolaan hak cipta diharapkan menjadi bagian dari pembahasan Baleg DPR RI bersama Pemerintah pada tahap selanjutnya.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, perlindungan terhadap pencipta diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kemudahan akses masyarakat terhadap karya, sehingga ekosistem musik nasional dapat tumbuh secara adil, transparan, dan berkelanjutan. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

RUU Cipta KerjaBaleg DPR RIOnce Mekel
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Baleg DPR: RUU Hak Cipta Harus Jamin Transparansi Royalti

    Senin, 26 Okt 2026 | 19:22 WIB
  • Nasional

    KY Perlu Diperkuat untuk Menjaga Independensi dan Etika Hakim

    Selasa, 06 Okt 2026 | 17:42 WIB
  • Politik

    Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:13 WIB
  • Politik

    Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:01 WIB
  • Politik

    Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

    Kamis, 17 Sep 2026 | 19:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

    Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:51 WIB
  • 19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

    19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:30 WIB
  • Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 | 17:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp18.129 per Dolar AS

    The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp18.129 per Dolar AS

    Kamis, 29 Okt 2026 | 11:16 WIB
  • Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja

    Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja

    Kamis, 29 Okt 2026 | 10:46 WIB
  • Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Rabu, 28 Okt 2026 | 19:17 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com