https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pedagang Ali Apresiasi Drainase Jalan Paus-Arifin Ahmad, Berharap Pengerjaan Segera Rampung •   Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Strategis •   Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip •   Tito Karnavian Beri Tenggat Sepekan, Daerah yang Belum Bentuk Satgas MBG Bakal Disanksi
Home › Nasional › Tito Karnavian Beri Tenggat Sepekan, Daerah yang Belum Bentuk Satgas MBG Bakal Disanksi
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Tito Karnavian Beri Tenggat Sepekan, Daerah yang Belum Bentuk Satgas MBG Bakal Disanksi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:07 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Tito Karnavian Beri Tenggat Sepekan, Daerah yang Belum Bentuk Satgas MBG Bakal Disanksi

Keterangan Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat bersama Kepala BGN Sudaryono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Kompas/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah daerah yang belum membentuk Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG). Daerah yang tidak memenuhi tenggat tersebut akan menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pernyataan itu disampaikan Tito seusai rapat bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

    Baca juga:
  • Lima Tuntutan BEM UI, Syahganda Nainggolan Sebut Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Masukan

  • Rp1,24 Triliun Bantuan Karhutla Disalurkan, Mendagri Ingatkan Penggunaan Anggaran

  • Karhutla Sumatera Tinggal 23 Hektare, Kalimantan Masih 1.566 Hektare

"Saya memberikan waktu 1 minggu untuk daerah-daerah lain yang belum memiliki Satgas MBG, untuk mereka membentuk," kata Tito.

Ia menyebutkan, hingga saat ini Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah. Sementara itu, pemerintah daerah yang belum membentuk satuan tugas tersebut diminta segera menindaklanjuti arahan Kemendagri.

Tito mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut. Jika masih ada daerah yang belum membentuk Satgas MBG setelah batas waktu berakhir, pemerintah pusat akan mengumumkan daerah yang bersangkutan dan mengirimkan surat teguran.

"Kalau nanti ada 1 minggu daerah, enggak apa-apa, sampaikan saja nanti di media, (jika) ada daerah yang 1 minggu tidak membentuk, saya akan mengumumkan daerah mana saja, dan saya akan mengirim surat cinta, surat teguran," ujarnya.

Surat teguran tersebut, lanjut Tito, juga akan ditembuskan kepada DPRD setempat agar dapat ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan legislatif daerah.

Satgas Awasi Kelayakan Dapur MBG

Tito menjelaskan, pembentukan Satgas MBG di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota merupakan bagian dari upaya melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Satgas nantinya akan bekerja sama dengan koordinator BGN di masing-masing daerah. Salah satu tugasnya adalah memeriksa kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi unit pelaksana layanan program MBG.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan indikator yang telah disiapkan BGN. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah SPPG dapat melanjutkan operasional, perlu melakukan perbaikan, atau dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan.

Selain pemeriksaan fasilitas, Satgas juga bertugas mengawasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi SPPG.

Tito menegaskan, penerbitan sertifikat harus melalui pemeriksaan lapangan dan tidak boleh sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

"Jangan asal membuat sertifikat saja. Kemudian juga memonitor apakah mungkin ada sertifikat itu asli atau tidak. Kalau ada tidak, ya tindak, bila perlu pidana menurut saya. Itu kan pemalsuan surat itu," tegasnya.

Melalui pembentukan Satgas MBG, Kemendagri mendorong pemerintah daerah terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program, terutama terkait kelayakan fasilitas pelayanan dan pemenuhan standar higiene serta sanitasi.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Tito Karnavian Mendagri Satgas MBG Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Banjir Rendam Sejumlah Jalan di Pekanbaru, Polantas Bantu Pengendara Motor Mogok

    Rabu, 28 Okt 2026 | 18:45 WIB
  • Nasional

    Lima Tuntutan BEM UI, Syahganda Nainggolan Sebut Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Masukan

    Rabu, 28 Okt 2026 | 18:42 WIB
  • Peristiwa

    Rumah Suraya Kini Lebih Layak, Kapolres Kampar: Kami Anggap Beliau Seperti Orang Tua Sendiri

    Rabu, 28 Okt 2026 | 18:37 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR Minta OJK Permudah Restrukturisasi Pinjaman UMKM

    Rabu, 28 Okt 2026 | 18:05 WIB
  • Hukum

    Razia Sarang Narkoba di Pekanbaru, 5 Pria Positif Methamphetamine, Polisi Sita 4,41 Gram Sabu

    Rabu, 28 Okt 2026 | 18:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Razia Sarang Narkoba di Pekanbaru, 5 Pria Positif Methamphetamine, Polisi Sita 4,41 Gram Sabu

    Razia Sarang Narkoba di Pekanbaru, 5 Pria Positif Methamphetamine, Polisi Sita 4,41 Gram Sabu

    Rabu, 28 Okt 2026 | 18:01 WIB
  • Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning, Tilang di Riau Melonjak 46 Persen

    Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning, Tilang di Riau Melonjak 46 Persen

    Rabu, 28 Okt 2026 | 16:45 WIB
  • Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 467 Ribu Jiwa Diselamatkan

    Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 467 Ribu Jiwa Diselamatkan

    Rabu, 28 Okt 2026 | 11:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Rabu, 28 Okt 2026 | 19:17 WIB
  • SKK Migas Siapkan Strategi, Target Lifting Minyak 612.500 Barel per Hari pada 2027

    SKK Migas Siapkan Strategi, Target Lifting Minyak 612.500 Barel per Hari pada 2027

    Selasa, 27 Okt 2026 | 23:30 WIB
  • Wamendag Roro Dorong Fesyen Lokal Tembus Pasar Global Lewat JFW 2027

    Wamendag Roro Dorong Fesyen Lokal Tembus Pasar Global Lewat JFW 2027

    Selasa, 27 Okt 2026 | 19:01 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com