Home › Hukum › MK Tegaskan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Dimulai Saat Perkara Terdaftar di Pengadilan
MK Tegaskan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Dimulai Saat Perkara Terdaftar di Pengadilan
Keterangan Foto: Ilustrasi
JAKARTA, Tabloid Diksi – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemberhentian sementara kepala daerah ketika terjerat perkara pidana.
Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026), MK mempertegas ketentuan mengenai ancaman pidana yang dapat menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah. Mahkamah juga menetapkan kepastian waktu dimulainya pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang telah berstatus terdakwa.
- Baca juga:
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian undang-undang yang diajukan aktivis hukum Terence Cameron.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Salah satu ketentuan yang diubah adalah Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai batas ancaman pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah.
MK Ubah Rumusan Ancaman Pidana
Sebelumnya, Pasal 83 ayat (1) memuat frasa ancaman pidana "paling singkat lima tahun" sebagai salah satu dasar pemberhentian sementara kepala daerah yang menjadi terdakwa.
MK kemudian mempertegas rumusan tersebut menjadi "diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".
Perubahan ini penting karena rumusan sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan penafsiran terhadap tindak pidana yang memiliki ancaman maksimum lima tahun atau lebih, tetapi tidak menetapkan batas minimum khusus.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa apabila rumusan lama tetap dipertahankan, tindak pidana tertentu dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih berpotensi tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian sementara hanya karena tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.
Dengan perubahan tersebut, ketentuan mengenai ancaman pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah diharapkan memiliki rumusan yang lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Waktu Pemberhentian Sementara Diperjelas
Selain mengubah ketentuan ayat (1), MK juga memberikan penegasan terhadap Pasal 83 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah.
Mahkamah menetapkan bahwa pemberhentian sementara kepala daerah yang telah berstatus terdakwa mulai berlaku sejak perkara pidananya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Penentuan waktu tersebut menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai status jabatan kepala daerah ketika perkara pidana memasuki tahap persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa tanggal registrasi perkara di pengadilan dapat digunakan sebagai titik acuan untuk menentukan dimulainya proses administrasi penanganan perkara pidana.
Dengan demikian, penentuan awal pemberhentian sementara tidak dibiarkan menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Putusan ini perlu dipahami secara tepat. Pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap dari jabatan kepala daerah.






Komentar Via Facebook :