https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat •   Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar •   Khozin DPR Soroti Studi Referensi DWP Tulungagung ke Wonosobo •   19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU
Home › Hukum › MK Tegaskan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Dimulai Saat Perkara Terdaftar di Pengadilan
Hukum
Pulau Jawa & Madura

MK Tegaskan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Dimulai Saat Perkara Terdaftar di Pengadilan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:41 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
MK Tegaskan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Dimulai Saat Perkara Terdaftar di Pengadilan

Keterangan Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Tabloid Diksi – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemberhentian sementara kepala daerah ketika terjerat perkara pidana.

Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026), MK mempertegas ketentuan mengenai ancaman pidana yang dapat menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah. Mahkamah juga menetapkan kepastian waktu dimulainya pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang telah berstatus terdakwa.

    Baca juga:
  • Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

  • 19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

  • Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian undang-undang yang diajukan aktivis hukum Terence Cameron.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Salah satu ketentuan yang diubah adalah Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai batas ancaman pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah.

MK Ubah Rumusan Ancaman Pidana

Sebelumnya, Pasal 83 ayat (1) memuat frasa ancaman pidana "paling singkat lima tahun" sebagai salah satu dasar pemberhentian sementara kepala daerah yang menjadi terdakwa.

MK kemudian mempertegas rumusan tersebut menjadi "diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".

Perubahan ini penting karena rumusan sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan penafsiran terhadap tindak pidana yang memiliki ancaman maksimum lima tahun atau lebih, tetapi tidak menetapkan batas minimum khusus.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa apabila rumusan lama tetap dipertahankan, tindak pidana tertentu dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih berpotensi tidak dapat dijadikan dasar pemberhentian sementara hanya karena tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus.

Dengan perubahan tersebut, ketentuan mengenai ancaman pidana yang menjadi dasar pemberhentian sementara kepala daerah diharapkan memiliki rumusan yang lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

Waktu Pemberhentian Sementara Diperjelas

Selain mengubah ketentuan ayat (1), MK juga memberikan penegasan terhadap Pasal 83 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah.

Mahkamah menetapkan bahwa pemberhentian sementara kepala daerah yang telah berstatus terdakwa mulai berlaku sejak perkara pidananya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Penentuan waktu tersebut menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai status jabatan kepala daerah ketika perkara pidana memasuki tahap persidangan.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa tanggal registrasi perkara di pengadilan dapat digunakan sebagai titik acuan untuk menentukan dimulainya proses administrasi penanganan perkara pidana.

Dengan demikian, penentuan awal pemberhentian sementara tidak dibiarkan menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Putusan ini perlu dipahami secara tepat. Pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap dari jabatan kepala daerah.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Mahkamah Konstitusi Putusan MK Kepala Daerah Pemberhentian Sementara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Azis Subekti: Pertarungan Politik Harus Ada Ujungnya, Putusan MK Perlu Dihormati

    Jumat, 23 Okt 2026 | 23:49 WIB
  • Ekonomi

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • Politik

    Relawan Milenial Partai Nasdem Tualang Menghimbau Masyarakat Untuk Bersama - Sama Menolak Wacana PSU Pilkada Siak

    Kamis, 12 Des 2024 | 16:49 WIB
  • Politik

    Sambut Pesta Demokrasi, Ketua KNPI Riau Ajak Tak Saling Hujat

    Selasa, 22 Okt 2024 | 23:38 WIB
  • Nasional

    MK Tolak Permohonan Antonius Kosasih untuk Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen

    Kamis, 17 Okt 2024 | 00:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

    Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:51 WIB
  • 19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

    19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:30 WIB
  • Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 | 17:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp18.129 per Dolar AS

    The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp18.129 per Dolar AS

    Kamis, 29 Okt 2026 | 11:16 WIB
  • Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja

    Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja

    Kamis, 29 Okt 2026 | 10:46 WIB
  • Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Rabu, 28 Okt 2026 | 19:17 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com