Home › Politik › Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang sejumlah perwakilan organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari para praktisi hukum sebelum RUU tersebut disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya telah mengundang puluhan narasumber guna memperoleh pandangan dan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, para narasumber memiliki perhatian yang sama terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam penerapan aturan tersebut.
- Baca juga:
Dalam RDPU kali ini, Komisi III menghadirkan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Jamin Ginting, advokat Amin Fahrudin, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ahmad Fikri Assegaf.
“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar Sahroni, politikus Fraksi Partai NasDem.
Sahroni juga mengakui bahwa ketentuan dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Meski demikian, ia berharap proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dapat menghasilkan regulasi yang memadai dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti pentingnya perumusan delik dalam RUU Perampasan Aset dengan tetap memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Ia menilai, salah satu ketentuan yang perlu dicermati terdapat dalam Pasal 4 ayat (2), khususnya mengenai frasa “tindak pidana ekonomi lainnya” yang dinilai masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain kejelasan rumusan delik, Amin menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur parameter kerugian secara spesifik untuk setiap jenis tindak pidana yang menjadi dasar penerapan aturan tersebut.
Ia mencontohkan tindak pidana di sektor perbankan dan perasuransian yang kerugiannya dapat dialami oleh nasabah, bukan secara langsung oleh keuangan negara. Karena itu, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum untuk menentukan apakah kerugian nasabah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?” kata Amin.
Ia menambahkan, setiap jenis tindak pidana memiliki karakteristik dan pola penanganan yang berbeda sehingga tidak seluruhnya dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.
“Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya,” ujarnya.
Amin menegaskan, perbedaan karakteristik tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan norma maupun mekanisme penerapan RUU Perampasan Aset agar aturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. ***






Komentar Via Facebook :