Home › Hukum › Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar
Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar
Keterangan Foto: Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar. Dok. TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Dugaan pengancaman menggunakan mancis berbentuk senjata api dan senapan angin di wilayah Tapung Hulu menjadi salah satu perkara menonjol yang dipaparkan Polres Kampar dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026). Kasus tersebut mencuat di tengah pemaparan penanganan berbagai tindak pidana selama Juli hingga Oktober 2026.
Dalam perkara itu, pelaku diduga menggunakan mobil sedan, sementara korban mengendarai mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut buah kelapa sawit. Informasi mengenai kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers penanganan perkara menonjol Satreskrim Polres Kampar dan Polsek jajaran.
- Baca juga:
Konferensi pers dihadiri Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Tapung Hulu Iptu Peri Padli, S.H.
Meski menjadi sorotan, rincian mengenai motif, kronologi lengkap, identitas pelaku, serta status penanganan perkara pengancaman tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam bahan keterangan yang disampaikan.
Selain perkara pengancaman, Polres Kampar mengungkapkan data penanganan kejahatan C3 selama empat bulan terakhir. Tercatat 104 perkara, terdiri atas 91 pencurian dengan pemberatan, tujuh pencurian dengan kekerasan, dan enam pencurian kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perkara dilaporkan berhasil diungkap atau diselesaikan. Dengan demikian, tingkat penyelesaian perkara C3 mencapai 51 persen.
Wilayah Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo dan sekitarnya mencatat 42 perkara, sedangkan wilayah Tambang mencatat 13 perkara. Modus yang ditemukan meliputi pembobolan rumah, penggunaan kunci T untuk mencuri kendaraan, serta perampasan barang berharga dengan kekerasan.
Polisi turut menyoroti kasus pencurian empat ekor sapi dengan estimasi kerugian Rp72 juta dan pembobolan rumah yang menyebabkan kerugian sekitar Rp60 juta.
Dalam penanganan perkara perlindungan perempuan dan anak, Polres Kampar mencatat delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan. Sebanyak enam perkara persetubuhan dan satu perkara pencabulan dilaporkan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, empat perkara karhutla ditangani Polsek Tambang dan Polres Kampar, dengan luas lahan terbakar sekitar 18,5 hektare. Kepolisian juga memaparkan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengambil tindakan sendiri apabila menghadapi ancaman atau tindak pidana. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian agar kejadian dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Kampar menegaskan upaya memperkuat penegakan hukum dan sinergi dengan masyarakat demi menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Kampar.






Komentar Via Facebook :