https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Musim Hujan Mengintai, BPBD Bengkalis Siagakan Peralatan dan Pantau Wilayah Rawan Banjir •   Kapolres Kampar Raih Gelar Magister, Dorong Personel Polri Tak Berhenti Belajar •   Kapolres Bengkalis Serap Aspirasi Warga di Kedai, Dua Orang Dapat Kesempatan Kerja •   Hasil Tes Urine 17 Pejabat Polres Bengkalis Negatif, Pemeriksaan Bakal Menyasar Seluruh Anggota
Home › Politik › Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat
Politik
Pulau Jawa & Madura

Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat

Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:54 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Cegah Kebocoran Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Desak Pengawasan Perdagangan Emas Diperketat

Keterangan Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal 25,88 kilogram emas senilai sekitar Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional di Indonesia. Ia meminta pengawasan diperkuat untuk mencegah penyelundupan dan melindungi penerimaan negara.

Tommy, yang akrab disapa Tomkur, menilai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang di pintu keluar-masuk Indonesia. Menurutnya, penyelundupan tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara.

    Baca juga:
  • Khozin DPR Soroti Studi Referensi DWP Tulungagung ke Wonosobo

  • Korpri Setjen DPR RI Lanjutkan Program Vaksinasi HPV bagi Pegawai

  • Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tommy dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan ekspor emas perlu diperkuat seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi yang berlaku sejak 23 Desember 2025 itu mengatur jenis emas yang dikenai bea keluar beserta tarifnya.

Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, setiap pengeluaran emas dari Indonesia harus mematuhi ketentuan kepabeanan dan kewajiban fiskal yang berlaku. Karena itu, seluruh kegiatan ekspor harus melalui prosedur resmi, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta memenuhi kewajiban pungutan apabila berlaku.

“Ketika emas diselundupkan, jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan negara dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga berkurangnya efektivitas pengendalian ekspor dan pencatatan arus perdagangan komoditas strategis,” katanya.

Berdasarkan data Bea dan Cukai yang disampaikan dalam rilis, sepanjang 2026 hingga 26 Oktober telah dilakukan 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Dari rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp183 miliar.

Tommy menilai angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan perdagangan emas tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran ditemukan. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui pemeriksaan yang efektif, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi antarlembaga.

“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.

Selain memperketat pengawasan, Tommy meminta aparat menelusuri jaringan pelaku, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan mencegah terulangnya modus serupa.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik penyelundupan terus berulang. Kita harus memastikan perdagangan emas berlangsung secara legal, kewajiban fiskal dipenuhi, dan setiap potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tommy. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi XIDPR RIBea CukaiPerdagangan EmasDJBC
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Khozin DPR Soroti Studi Referensi DWP Tulungagung ke Wonosobo

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:41 WIB
  • Politik

    Korpri Setjen DPR RI Lanjutkan Program Vaksinasi HPV bagi Pegawai

    Kamis, 29 Okt 2026 | 15:14 WIB
  • Politik

    Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

    Kamis, 29 Okt 2026 | 13:08 WIB
  • Politik

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, Puan Minta Pemerintah Buka Ruang Lebih Luas bagi Pemuda

    Rabu, 28 Okt 2026 | 22:18 WIB
  • Politik

    Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Strategis

    Rabu, 28 Okt 2026 | 20:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

    Pengancaman di Tapung Hulu Masuk Kasus Menonjol Polres Kampar

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:51 WIB
  • 19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

    19 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Warga Tapung, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial PU

    Kamis, 29 Okt 2026 | 18:30 WIB
  • Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 | 17:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp18.129 per Dolar AS

    The Fed Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat ke Rp18.129 per Dolar AS

    Kamis, 29 Okt 2026 | 11:16 WIB
  • Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja

    Investasi Riau Tembus Rp47,91 Triliun, Serap 41.632 Tenaga Kerja

    Kamis, 29 Okt 2026 | 10:46 WIB
  • Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Kemenpar Bidik Pasar Tiongkok, Labuan Bajo dan Bali Dipromosikan Lewat Famtrip

    Rabu, 28 Okt 2026 | 19:17 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com