Home › Politik › Komisi XI DPR Minta OJK Hadir Lindungi UMKM Terdampak Bencana
Komisi XI DPR Minta OJK Hadir Lindungi UMKM Terdampak Bencana
Keterangan Foto: Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun gangguan lingkungan.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan akibat bencana maupun kondisi lingkungan yang mengganggu aktivitas ekonomi.
- Baca juga:
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, pelaku usaha yang mengandalkan transaksi harian, seperti pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak. Penurunan omzet secara drastis membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit kepada perbankan.
"Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong," tegas Didik dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia mengingatkan, kesulitan membayar cicilan tanpa diikuti kebijakan penyesuaian berpotensi memperburuk kondisi keuangan pelaku UMKM. Jika berlangsung berkepanjangan, situasi tersebut dikhawatirkan mengancam keberlangsungan usaha, bahkan membuat pedagang kehilangan sumber mata pencaharian.
Karena itu, Didik meminta OJK segera merespons kondisi debitur terdampak bencana melalui kebijakan yang memberikan kelonggaran pembayaran kredit. Ia menegaskan, relaksasi bukan berarti menghapus kewajiban utang, melainkan memberikan ruang dan tambahan waktu bagi debitur untuk memulihkan kondisi keuangan sebelum kembali memenuhi kewajibannya.
"Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya," ujar Didik.
Selain meminta peran OJK, Didik juga mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dengan mengarahkan perbankan, khususnya bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), agar memberikan kelonggaran kepada debitur terdampak.
Menurutnya, dukungan perbankan sangat dibutuhkan agar masyarakat kecil tetap memiliki kesempatan mempertahankan dan memulihkan usahanya di tengah tekanan ekonomi.
"Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu. Khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana," tambahnya.
Didik berharap OJK dan pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM terdampak bencana. Melalui penyesuaian kewajiban kredit, para debitur diharapkan memiliki kesempatan memulihkan usaha, kembali produktif, sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap. ***






Komentar Via Facebook :