Home › Hukum › Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?
Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?
Keterangan Foto: Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR KIRI, Tabloid Diksi — Perjalanan pelarian DI (45), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, harus berakhir di balik jeruji besi. Ia diciduk Polsek Kampar Kiri setelah aksinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, membuat gerah warga setempat.
?Penangkapan ini dieksekusi secara senyap oleh Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan masyarakat langsung bergerak cepat melakukan pengintaian terhadap target.
- Baca juga:
?Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman menerangkan, pelaku diburu saat berada di sebuah pondok di kawasan perbatasan—tepatnya di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
?"Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penggeledahan di tempat. Hasilnya, ditemukan tas hitam berisi botol CDR yang menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 5,37 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1,8 juta," papar Kompol Nurman.
?Hasil interogasi mendalam membongkar fakta baru: sabu tersebut baru saja dibeli DI dari seorang bandar berinisial YA di Pekanbaru sehari sebelum penangkapan (29/10/2026) dengan jumlah awal mencapai 12 gram. Sebagian besar barang tersebut diduga telah diedarkan sebelum akhirnya sisa barang bukti berhasil diamankan petugas.
?Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI digiring ke Mapolsek Kampar Kiri beserta seluruh barang buktinya. Hasil tes urine menguatkan bukti keterlibatan pelaku karena dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
?Atas perbuatannya, DI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum terbaru terkait penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat menanti di depan mata.






Komentar Via Facebook :