Home › Ekonomi › Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD
Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD
Keterangan Foto: Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa, Sabtu (31/10/2026). Antara/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa mendorong pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memperkuat kerja sama distribusi cabai guna menekan kesenjangan harga antara daerah penghasil dan wilayah konsumen.
Menurut Saleh, keterlibatan BUMD diperlukan untuk memperlancar penyaluran cabai dari sentra produksi ke daerah yang mengalami lonjakan harga. Salah satu langkahnya melalui koordinasi pembelian dan distribusi antardaerah.
- Baca juga:
Ia mencontohkan perbedaan harga cabai saat mengunjungi petani di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Di daerah tersebut, harga cabai tercatat sekitar Rp45.000 per kilogram, sedangkan di Papua berdasarkan informasi yang diterimanya bisa mencapai Rp250.000 per kilogram.
"Nah, kita ingin agar ada kerja sama pemerintah daerah untuk melakukan intervensi," ujar Saleh seusai menghadiri Rembuk Nasional Pemuda Indonesia ke-3 di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Saleh menjelaskan, petani cabai di Magelang telah menerapkan sistem lelang yang memungkinkan pembeli dari berbagai daerah mendapatkan pasokan secara terbuka.
Ia berharap pola tersebut dapat didukung kerja sama perdagangan antardaerah. Dengan demikian, BUMD dapat berperan menghubungkan daerah produsen dengan wilayah yang membutuhkan pasokan sehingga distribusi lebih efisien dan harga konsumen dapat ditekan.
Data Kementerian Pertanian mencatat, sebanyak 26 kabupaten sentra produksi menyumbang sekitar 65 persen dari total produksi cabai nasional.
Sementara itu, produksi cabai rawit nasional pada Oktober 2026 diperkirakan mencapai 133 ribu ton dan cabai besar sekitar 115 ribu ton.
Meski produksi cukup besar, disparitas harga masih terjadi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, pada Sabtu (31/10/2026), harga rata-rata cabai rawit merah mencapai Rp96.200 per kilogram dan cabai merah keriting Rp83.500 per kilogram.
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Perdagangan pada Jumat (30/10/2026) memfasilitasi pengiriman tujuh ton cabai rawit dari Probolinggo, Jawa Timur, ke Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pasokan di daerah yang mengalami harga cabai tinggi sekaligus mengurangi kesenjangan harga antarwilayah.






Komentar Via Facebook :