Home › Politik › Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan
Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan
Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati di sebuah pondok pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di wilayah Sukoharjo. Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.
- Baca juga:
Mafirion menilai, setiap tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan perlindungan terhadap kelompok rentan. Terlebih, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik. Bahkan, sejumlah santriwati disebut tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum harus tetap dilaksanakan dengan menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta memberikan perlindungan khusus kepada anak.
“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.
Ia juga meminta LPSK segera melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis para santriwati sekaligus menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan. Dengan demikian, anak-anak yang terdampak dapat memperoleh penanganan secara tepat dan terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.
Dalam Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, pihak pesantren menguraikan sejumlah dugaan tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap santriwati saat penggerebekan berlangsung.
Surat edaran tersebut menyebutkan, beberapa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab diduga ditarik keluar dari kamar. Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.
Selanjutnya, seluruh santriwati, ustazah, serta sejumlah anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan dalam surat tersebut, mereka tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan.
Surat edaran itu juga mengungkapkan bahwa para santriwati disebut mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka dikabarkan baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.
Mafirion menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena proses pemeriksaan kepolisian telah berakhir dan seluruh santriwati sudah dipulangkan. Menurutnya, dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut tetap harus menjadi perhatian serius.
Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mafirion berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan dalam setiap operasi maupun pemeriksaan.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan tegas, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan. ***






Komentar Via Facebook :