https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   51 SMP Terlibat, Semarak Bulan Bahasa Meranti Angkat Sastra Melayu •   Buka MTQ Kandis, Bupati Afni Minta Anggaran Astaka Megah Dialihkan untuk Kafilah •   Bupati Kampar Tinjau Rencana Pembangunan RTH Riverside, Ingin Hadirkan Ruang Publik yang Bermanfaat •   Wakili Bupati Inhil, Asisten I Dampingi Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI
Home › Politik › Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:42 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Soroti Dugaan Trauma Santriwati, Komisi XIII DPR Minta LPSK Segera Turun Tangan

Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati di sebuah pondok pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.

Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di wilayah Sukoharjo. Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.

    Baca juga:
  • Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

  • DPR RI Dorong Pemenuhan Air Bersih di Sumedang

  • Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

Mafirion menilai, setiap tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan perlindungan terhadap kelompok rentan. Terlebih, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik. Bahkan, sejumlah santriwati disebut tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum harus tetap dilaksanakan dengan menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta memberikan perlindungan khusus kepada anak.

“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.

Ia juga meminta LPSK segera melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis para santriwati sekaligus menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan. Dengan demikian, anak-anak yang terdampak dapat memperoleh penanganan secara tepat dan terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, pihak pesantren menguraikan sejumlah dugaan tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap santriwati saat penggerebekan berlangsung.

Surat edaran tersebut menyebutkan, beberapa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab diduga ditarik keluar dari kamar. Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.

Selanjutnya, seluruh santriwati, ustazah, serta sejumlah anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan dalam surat tersebut, mereka tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan.

Surat edaran itu juga mengungkapkan bahwa para santriwati disebut mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka dikabarkan baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Mafirion menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena proses pemeriksaan kepolisian telah berakhir dan seluruh santriwati sudah dipulangkan. Menurutnya, dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak akibat peristiwa tersebut tetap harus menjadi perhatian serius.

Ia berharap LPSK dapat berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta pemulihan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mafirion berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan dalam setiap operasi maupun pemeriksaan.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan tegas, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi XIIIDPR RILPSKSantriwati
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 16:34 WIB
  • Politik

    Setjen DPR RI Mulai Implementasikan Model Peningkatan Profesionalitas ASN

    Jumat, 30 Okt 2026 | 21:31 WIB
  • Politik

    Sukamta Dorong Penelusuran Kepemilikan Perusahaan dan Aliran Dana Kasus Karhutla

    Jumat, 30 Okt 2026 | 19:28 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR Minta OJK Hadir Lindungi UMKM Terdampak Bencana

    Jumat, 30 Okt 2026 | 16:21 WIB
  • Politik

    Ketua DPR RI Dukung Penindakan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

    Jumat, 30 Okt 2026 | 15:16 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #4

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #7

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #8

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #9

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB

HUKRIM

  • Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 13:12 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:22 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri  ?

    Polsek Kampar Kiri Sikat Pengedar Sabu di Perbatasan Kampar Kiri ?

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 10:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 18:09 WIB
  • PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    PLN Gandeng Kemendes, Limbah Pertanian Desa Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:48 WIB
  • Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu per Kg, Wamentan Dorong Kerja Sama BUMD

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 15:37 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com