Home › Hukum › Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi
Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi
Keterangan Foto: Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, membongkar jaringan peredaran narkoba berskala besar.
Seorang pria berinisial AH (26) dibekuk tanpa perlawanan berikut barang bukti dua paket sabu-sabu seberat total 103,55 gram, Sabtu (31/10/2026) malam.
- Baca juga:
Penangkapan yang menyita perhatian publik ini terjadi di Jalan Lintas Kebun Durian-Tibun, Kecamatan Gunung Sahilan, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman memaparkan, penangkapan bermula dari penyelidikan intensif atas laporan warga Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai.
Polisi yang melakukan penyergapan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol BM 2801 ZAO.
"Saat digeledah, ditemukan kotak teh celup Sosro berisi sabu. Pengembangan lanjutan di sekitar lokasi juga membuahkan hasil penemuan paket sabu kedua yang dibungkus plastik hitam," ujar Kompol Nurman, Minggu (1/11/2026).
Kepada penyidik tersangka (AH, 26 tahun, asal Kuok) mengakui barang itu didapat yakni dipasok oleh seseorang berinisial BL dari Jalan Pelita, Pekanbaru, untuk diedarkan di wilayah Kampar.
Selain itu, tes urine membuktikan bahwa pelaku juga positif mengonsumsi barang terlarut tersebut.
Saat ini, Siapa dan Apa saja yang terlibat telah diamankan di Satnarkoba Polres Kampar guna pengembangan lebih dalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum terkait, dengan ancaman hukuman berat di balik jeruji besi.





Komentar Via Facebook :