Home › Daerah › Polres Kuansing Tertibkan PETI di Sejumlah Lokasi, Rakit dan Mesin Dimusnahkan
Polres Kuansing Tertibkan PETI di Sejumlah Lokasi, Rakit dan Mesin Dimusnahkan
Keterangan Foto: Polisi melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan peralatan tambang yang kemudian dimusnahkan. TD/YS
KUANSING, Tabloid Diksi – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi terus menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam penindakan di sejumlah lokasi, petugas menemukan peralatan tambang yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.
Pada Sabtu (31/10/2026), jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 10.15 WIB. Petugas menemukan dua unit asbuk yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
- Baca juga:
Karena peralatan tersebut sudah tidak beroperasi, polisi kemudian merusak dan membakarnya agar tidak digunakan kembali.
Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi kembali menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penggalian tanah untuk mencari emas di kawasan permukiman Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Pengecekan dilakukan di Jalan Merbau Gang Hidayah, sekitar SDN 002. Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati bekas material tambang serta sisa peralatan berupa asbuk stingkai dan karpet yang diduga digunakan untuk mencari emas. Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penertiban berlanjut sekitar pukul 12.15 WIB di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Di lokasi ini, petugas menemukan dua rakit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Kedua rakit tersebut dirusak dan dibakar.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penertiban PETI di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing.
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Peran masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas tersebut," tutupnya.
Polres Kuansing juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran sungai.






Komentar Via Facebook :