Home › Hukum › Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan
Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan
Keterangan Foto: Kasat Lantas Polres Siak. TD/ Azhar
SIAK, Tabloid Diksi — Langkah hukum tegas diambil kepolisian terhadap pengemudi Toyota Land Cruiser berinisial DK (49).
Pasca-kecelakaan lalu lintas beruntun yang memicu duka mendalam di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, aparat Satlantas Polres Siak bergerak cepat dan resmi mengenakan status tersangka kepada sang pengemudi.
- Baca juga:
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Siak, AKP Siswoyo, SH, atas instruksi Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Sabtu malam (31/10/2026).
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dikuatkan dengan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi di TKP, pengemudi berinisial DK (49) resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).
Insiden yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 6 tahun penjara.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Saat ini, tersangka DK telah digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak guna proses hukum lanjutan.
Pihak kepolisian menjamin penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para korban.



Komentar Via Facebook :