https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   BNPB Catat Empat Kejadian Bencana di Tiga Provinsi, Puluhan Warga Terdampak •   Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global •   Suahasil Nazara Dorong Perpustakaan Kemenkeu Jadi Pusat Pengetahuan Modern •   Bawa Pesan Strategis ke G20, Menlu RI Soroti Pangan, Energi dan Rantai Pasok
Home › Hukum › Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan
Hukum
Siak

Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Minggu, 01 November 2026 | 18:04 WIB,  
Penulis : Azhar
Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Keterangan Foto: Kasat Lantas Polres Siak. TD/ Azhar

SIAK, Tabloid Diksi — Langkah hukum tegas diambil kepolisian terhadap pengemudi Toyota Land Cruiser berinisial DK (49).

Pasca-kecelakaan lalu lintas beruntun yang memicu duka mendalam di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, aparat Satlantas Polres Siak bergerak cepat dan resmi mengenakan status tersangka kepada sang pengemudi.

    Baca juga:
  • Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi

  • Resahkan Warga Kampar! Ajang Balap Liar Digerebek Polisi, Pelanggar Mabuk Ikut Diciduk ?

  • Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Siak, AKP Siswoyo, SH, atas instruksi Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Sabtu malam (31/10/2026).

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dikuatkan dengan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi di TKP, pengemudi berinisial DK (49) resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Siswoyo, Minggu (1/11/2026).

Insiden yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 6 tahun penjara.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Saat ini, tersangka DK telah digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Siak guna proses hukum lanjutan.

Pihak kepolisian menjamin penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para korban.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Siak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Hukum

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #4

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #7

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:04 WIB
  • Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi

    Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi

    Minggu, 01 Nov 2026 | 09:26 WIB
  • Resahkan Warga Kampar! Ajang Balap Liar Digerebek Polisi, Pelanggar Mabuk Ikut Diciduk  ?

    Resahkan Warga Kampar! Ajang Balap Liar Digerebek Polisi, Pelanggar Mabuk Ikut Diciduk ?

    Minggu, 01 Nov 2026 | 08:22 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
  • Suahasil Nazara Dorong Perpustakaan Kemenkeu Jadi Pusat Pengetahuan Modern

    Suahasil Nazara Dorong Perpustakaan Kemenkeu Jadi Pusat Pengetahuan Modern

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:45 WIB
  • BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 18:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com