Home › Politik › M. Kholid Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas
M. Kholid Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Muhammad Kholid. Dok. DPR RI
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota DPR RI Muhammad Kholid mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga merampas keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Kebakaran tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun nonmateriil, bahkan dampaknya meluas hingga lintas negara.
- Baca juga:
Kholid menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus memberikan konsekuensi nyata bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Menurutnya, jangan sampai aktivitas yang merusak lingkungan justru tetap memberikan keuntungan bagi pelakunya.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegas Kholid dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Politisi Fraksi PKS tersebut meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Ia juga mendorong agar pihak-pihak yang nantinya terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Pontianak, dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat lainnya perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Penanganan perkara tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Kholid menilai, berulangnya kebakaran di sejumlah wilayah konsesi perusahaan menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pencegahan, pengawasan, hingga penerapan sanksi. Ia mengingatkan bahwa efek jera tidak akan tercapai apabila pelanggaran hanya berhenti pada proses penindakan tanpa memastikan kewajiban pemulihan dilaksanakan.
Ia juga meminta penyidik memperdalam proses pembuktian dengan menelusuri struktur pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan. Penelusuran tersebut perlu mencakup pengurus, pihak yang memberikan perintah, pengendali perusahaan hingga pemilik manfaat.
Menurutnya, setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan tingkat keterlibatannya.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” tegas anggota DPR RI tersebut.
Selain penjatuhan denda, Kholid mengingatkan bahwa instrumen hukum lingkungan juga menyediakan sejumlah bentuk sanksi lain. Di antaranya perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan sebagian atau seluruh tempat usaha maupun kegiatan, serta kewajiban melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan.
Perhatian lainnya diarahkan pada rekomendasi Polri terkait pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Kholid meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait lainnya segera berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN diminta mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan mengambil tindakan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Langkah tersebut, menurut Kholid, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi perizinan dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla, termasuk penindakan terhadap pelanggaran yang telah diverifikasi.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih jauh, Kholid mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana. Pemerintah harus memastikan pemulihan lingkungan memiliki target dan mekanisme pelaksanaan yang terukur.
Rencana pemulihan, kata dia, harus dilengkapi dengan sumber pembiayaan, batas waktu pengerjaan, serta indikator keberhasilan. Pihak yang dinyatakan bertanggung jawab juga wajib melaksanakan pemulihan ekosistem dan menyelesaikan kerugian masyarakat melalui mekanisme hukum.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kholid turut meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan, khususnya dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Audit tersebut perlu mencakup kesiapan personel, ketersediaan peralatan, sumber air, pelaksanaan patroli, serta kecepatan perusahaan dalam merespons kemunculan titik api. Hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang terukur dan pengawasan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat terdampak juga harus menjadi prioritas. Pemerintah diminta memastikan ketersediaan layanan kesehatan, informasi mengenai kualitas udara, serta perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan selama proses hukum berlangsung.
Kholid menegaskan, keberhasilan penanganan perkara karhutla tidak semata-mata diukur dari jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih penting, para pelaku yang terbukti bersalah harus menerima konsekuensi hukum, kerusakan lingkungan dipulihkan, dan masyarakat mendapatkan perlindungan.
“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi tersebut.






Komentar Via Facebook :