https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika •   Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi •   Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN •   Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI
Home › Politik › Anggota Komisi II DPR RI Minta Polisi Ungkap Korporasi Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti pada Dua Perusahaan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Anggota Komisi II DPR RI Minta Polisi Ungkap Korporasi Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti pada Dua Perusahaan

Minggu, 01 November 2026 | 10:02 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Anggota Komisi II DPR RI Minta Polisi Ungkap Korporasi Lain Pelaku Karhutla, Jangan Berhenti pada Dua Perusahaan

Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan. Dok. DPR RI/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setelah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia mendorong kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain dalam kasus serupa.

Iwan mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

    Baca juga:
  • Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa

  • DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU

  • Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar Penderita Kanker Tulang

"Tentunya ini menjadi satu catatan pembelajaran bagaimana ketika korporasi melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas," kata Iwan saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (31/10/2026).

Ia mengatakan, akan berupaya menjalin koordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui kemungkinan adanya korporasi lain yang turut terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak hanya menyasar dua perusahaan yang saat ini telah berstatus tersangka.

Iwan berharap penindakan tersebut mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi persoalan tahunan.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Tengah, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, agar meningkatkan langkah pencegahan karhutla dan memastikan aktivitas usahanya tidak merusak lingkungan.

Lebih lanjut, Iwan menilai ketegasan aparat dalam menindak korporasi yang melanggar sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak pandang bulu, punya siapa pun itu. Termasuk pencabutan HGU. Jadi kalau memang kesalahannya fatal, tidak menutup kemungkinan mereka akan sampai dicabut HGU-nya," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Iwan menambahkan, penanganan perkara karhutla harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

"Kepentingan masyarakat, kepentingan orang banyak di atas segalanya," pungkasnya.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

KarhutlaIwan KurniawanDPR RIKomisi II DPR RIPolda Kalimantan TengahKorporasiPencabutan HGU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    M. Kholid Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:50 WIB
  • Politik

    Adang Daradjatun Ingatkan Polri, Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Setengah Jalan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:42 WIB
  • Daerah

    Wakili Bupati Inhil, Asisten I Dampingi Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 20:35 WIB
  • Politik

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 17:53 WIB
  • Politik

    DPR RI Dorong Pemenuhan Air Bersih di Sumedang

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #4

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:27 WIB
  • Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:12 WIB
  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Senin, 02 Nov 2026 | 17:04 WIB
  • Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:57 WIB
  • Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com