Home › Daerah › Kejari Kampar Eksekusi Terpidana Korupsi Tanah Restan, 43 Hektare Dikembalikan ke Pemkab
Kejari Kampar Eksekusi Terpidana Korupsi Tanah Restan, 43 Hektare Dikembalikan ke Pemkab
Keterangan Foto: Seorang warga binaan bersama dua pendamping, Senin (28/9/2026). Dok. Kejari Kampar/TD-YS
KAMPAR, Tabloid Diksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melaksanakan eksekusi terhadap MISDI alias MISDIK, terpidana kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp73,8 juta.
- Baca juga:
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi, menyampaikan perkembangan perkara tersebut pada Senin (2/11/2026).
Eksekusi terhadap MISDI alias MISDIK telah dilaksanakan pada 28 September 2026, setelah perkara tersebut melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan pengadilan, MISDI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Sementara itu, pada dakwaan kesatu primair, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Selain pelaksanaan hukuman pidana, perkara ini juga menyangkut pengembalian lahan seluas 43 hektare di kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.
Berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, lahan yang menjadi objek perkara tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Penyerahan lahan itu direncanakan berlangsung dalam waktu dekat melalui Bupati Kampar.
Pengembalian lahan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara korupsi pengalihan status tanah restan tersebut. Selain pertanggungjawaban pidana, putusan pengadilan juga memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang menjadi objek perkara.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana MISDI alias MISDIK telah dilaksanakan pada 28 September 2026 sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Atmariadi, Senin (2/11/2026).
Terkait pengembalian lahan, Kejari Kampar juga perlu mengonfirmasi jadwal penyerahan tanah seluas 43 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar.
Dalam putusan pengadilan, MISDI dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp73,8 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan dalam putusan. Jika pembayaran tetap tidak memungkinkan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Sementara itu, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, putusan menetapkan pidana penjara pengganti selama satu tahun.






Komentar Via Facebook :