https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk H. Arwin AS •   Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba •   Polda Riau-BBKSDA Riau Ganti Sawit di SM Bukit Rimbang Baling dengan Tanaman Produktif •   Atasi Genangan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa di Lima Lokasi
Home › Daerah › Kejari Kampar Eksekusi Terpidana Korupsi Tanah Restan, 43 Hektare Dikembalikan ke Pemkab
Daerah
Kampar

Kejari Kampar Eksekusi Terpidana Korupsi Tanah Restan, 43 Hektare Dikembalikan ke Pemkab

Senin, 02 November 2026 | 11:56 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Kejari Kampar Eksekusi Terpidana Korupsi Tanah Restan, 43 Hektare Dikembalikan ke Pemkab

Keterangan Foto: Seorang warga binaan bersama dua pendamping, Senin (28/9/2026). Dok. Kejari Kampar/TD-YS

KAMPAR, Tabloid Diksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melaksanakan eksekusi terhadap MISDI alias MISDIK, terpidana kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp73,8 juta.

    Baca juga:
  • Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk H. Arwin AS

  • Atasi Genangan Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa di Lima Lokasi

  • Warga Pekanbaru dan Rohul Bisa Belanja Sembako Murah, Catat Lokasinya

Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi, menyampaikan perkembangan perkara tersebut pada Senin (2/11/2026).

Eksekusi terhadap MISDI alias MISDIK telah dilaksanakan pada 28 September 2026, setelah perkara tersebut melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan putusan pengadilan, MISDI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Sementara itu, pada dakwaan kesatu primair, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Selain pelaksanaan hukuman pidana, perkara ini juga menyangkut pengembalian lahan seluas 43 hektare di kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.

Berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, lahan yang menjadi objek perkara tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Penyerahan lahan itu direncanakan berlangsung dalam waktu dekat melalui Bupati Kampar.

Pengembalian lahan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara korupsi pengalihan status tanah restan tersebut. Selain pertanggungjawaban pidana, putusan pengadilan juga memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang menjadi objek perkara.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana MISDI alias MISDIK telah dilaksanakan pada 28 September 2026 sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Atmariadi, Senin (2/11/2026).

Terkait pengembalian lahan, Kejari Kampar juga perlu mengonfirmasi jadwal penyerahan tanah seluas 43 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar.

Dalam putusan pengadilan, MISDI dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp73,8 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan dalam putusan. Jika pembayaran tetap tidak memungkinkan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Sementara itu, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, putusan menetapkan pidana penjara pengganti selama satu tahun.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Kejari KamparKorupsi Tanah RestanIndra SaktiMISDIKabupaten KamparKejaksaan Negeri Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Bupati Kampar Tinjau Rencana Pembangunan RTH Riverside, Ingin Hadirkan Ruang Publik yang Bermanfaat

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 20:56 WIB
  • Daerah

    Bupati Kampar Dukung Budidaya Aren untuk Jaga Hutan dan Tingkatkan Ekonomi

    Kamis, 22 Okt 2026 | 13:29 WIB
  • Daerah

    Bupati Kampar Terima Audiensi Dirbinmas Polda Riau, Perkuat Sinergi

    Rabu, 21 Okt 2026 | 17:43 WIB
  • Daerah

    Wabup Misharti Tutup MTQ ke-55 Kampar, Kafilah Diminta Bersiap ke Tingkat Provinsi

    Minggu, 18 Okt 2026 | 08:14 WIB
  • Daerah

    BAZNAS Kampar Raih Penghargaan Kabupaten Terbaik di Grand BAZNAS Award 2026

    Jumat, 16 Okt 2026 | 08:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #4

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #7

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #8

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #9

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:12 WIB
  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:04 WIB
  • Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi

    Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi

    Minggu, 01 Nov 2026 | 09:26 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
  • Suahasil Nazara Dorong Perpustakaan Kemenkeu Jadi Pusat Pengetahuan Modern

    Suahasil Nazara Dorong Perpustakaan Kemenkeu Jadi Pusat Pengetahuan Modern

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:45 WIB
  • BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Pantau Kinerja 20 Saham Berbasis Komoditas

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 18:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com