https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi •   Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN •   Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI •   Septian Nugraha Hadiri Musda XI Golkar Bengkalis, Tekankan Kepentingan Masyarakat
Home › Hukum › Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka
Hukum
Pulau Papua

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

Senin, 02 November 2026 | 16:27 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

Keterangan Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung (tengah). Dok. Humas/TD-YS

SORONG, Tabloid Diksi – Polda Papua Barat Daya menetapkan dua pejabat Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,63 miliar.

Kedua tersangka adalah Nikolas Asmuruf, yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya pada 2024, dan Dortheus Darius Djitmau, Bendahara Pengeluaran Inspektorat pada tahun yang sama.

    Baca juga:
  • Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

  • Bawa Sabu 103 Gram dalam Kotak Teh Celup, Pria Asal Kuok Diciduk Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan P. Manurung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak Maret 2026.

"Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026," kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.638.722.327,34. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 50/SR/LHP/DJPK/PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

Iwan menjelaskan, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas meliputi pengeluaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atau diduga fiktif, serta pembayaran yang melebihi ketentuan.

Pada mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan (UP/GUP), penyidik menemukan dugaan pengeluaran fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp191.273.401. Sementara itu, pengeluaran yang melebihi ketentuan mencapai Rp25.924.900.

Adapun melalui mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP), dugaan belanja perjalanan dinas fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp3.881.360.489,34. Pengeluaran yang melebihi ketentuan tercatat sebesar Rp540.163.537.

"Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif maupun pengeluaran yang melebihi ketentuan," ungkap Iwan.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga anggaran perjalanan dinas yang dicairkan tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai, serta kepentingan pribadi berupa pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross.

"Selain digunakan untuk menyelesaikan temuan BPK Tahun 2023, dana tersebut juga diduga digunakan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai Inspektorat serta kepentingan pribadi berupa pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander," ungkap Iwan.

Penyidik juga menemukan dugaan pembuatan 19 laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam penyusunan dokumen tersebut, diduga terdapat penggunaan cap tanda tangan sejumlah pegawai Inspektorat untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 81 saksi yang terdiri dari staf dan pegawai Inspektorat, tenaga honorer, pihak perbankan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 dokumen LPJ perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Cabang Jayapura, ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri, ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

Pemeriksaan barang bukti elektronik dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iwan menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara.

"Setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," tutup Iwan.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Papua Barat Daya Korupsi Perjalanan Dinas Polda Papua Barat Daya Inspektorat BPK RI Tipikor
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:14 WIB
  • Nasional

    ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan, Warga Bisa Konsultasi Tanpa ke Kantor

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:04 WIB
  • Daerah

    Wabup Hendrizal Tutup Inhu Expo 2026, Apresiasi Antusiasme Masyarakat

    Senin, 02 Nov 2026 | 14:44 WIB
  • Daerah

    Sekda Inhil Minta Perangkat Daerah Segera Sesuaikan Kegiatan dengan APBD Perubahan 2026

    Senin, 02 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • Daerah

    Pemkab Siak Gelar Yasinan dan Doa Bersama untuk H. Arwin AS

    Senin, 02 Nov 2026 | 14:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #4

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:27 WIB
  • Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:12 WIB
  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Senin, 02 Nov 2026 | 17:04 WIB
  • Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:57 WIB
  • Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com