https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi •   Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN •   Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI •   Septian Nugraha Hadiri Musda XI Golkar Bengkalis, Tekankan Kepentingan Masyarakat
Home › Nasional › Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi

Senin, 02 November 2026 | 18:21 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi

Keterangan Foto: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Dok. Humas Polri/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Suyudi mengatakan, personel yang menggunakan vape berisi bahan kimia akan dikenakan hukuman disiplin. Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika, pelanggaran tersebut dapat diproses secara pidana.

    Baca juga:
  • ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan, Warga Bisa Konsultasi Tanpa ke Kantor

  • Hadapi Musim Hujan 2026/2027, BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan

  • BNPB Catat Empat Kejadian Bencana di Tiga Provinsi, Puluhan Warga Terdampak

"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya narkotika cair yang dikonsumsi melalui perangkat vape.

Menurut Isir, penggunaan vape berpotensi menjadi modus penyamaran konsumsi narkotika sehingga menyulitkan proses deteksi.

"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," ujarnya.

Isir menyebutkan, larangan penggunaan vape juga telah diterapkan di sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura dan Thailand. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI turut memberlakukan kebijakan serupa bagi pegawainya.

Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi personel yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," kata Isir.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

KapolriPolrilarangan vaperokok elektriknarkotikaSuyudi Ario SetoJohnny Eddizon Isir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    M. Kholid Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:50 WIB
  • Nasional

    Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Bermodal Asing

    Kamis, 29 Okt 2026 | 22:28 WIB
  • Daerah

    HUT ke-27 GRANAT Bertepatan Hari Sumpah Pemuda, Ketua GRANAT Pekanbaru: Nikmati Masa Mudamu Tanpa Narkotika

    Rabu, 28 Okt 2026 | 14:49 WIB
  • Politik

    Habiburokhman Minta Polri Gaspol Berantas Sindikat Narkoba

    Senin, 26 Okt 2026 | 16:32 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 14:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #4

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:27 WIB
  • Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:12 WIB
  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Senin, 02 Nov 2026 | 17:04 WIB
  • Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:57 WIB
  • Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com