Home › Daerah › Pemkab Kuansing Terima 47 Sertifikat Tanah, Legalitas Aset Daerah Diperkuat
Pemkab Kuansing Terima 47 Sertifikat Tanah, Legalitas Aset Daerah Diperkuat
Keterangan Foto: Sekda Kuansing Muradi menerima penyerahan 47 sertifikat tanah milik pemerintah daerah dari Kepala Kantor BPN Kuansing Abdul Rajab N. di Kantor Bupati Kuansing, Selasa (3/11/2026). MC Kuansing/TD-YS
TELUK KUANTAN, Tabloid Diksi – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) menerima 47 sertifikat tanah milik daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (3/11/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Rapat Abdul Ja'far, Kantor Bupati Kuansing. Dokumen tersebut diserahkan Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., S.H., M.H., kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., yang mewakili Bupati.
- Baca juga:
Kepala Kantor BPN Kuansing, Abdul Rajab N., menyampaikan bahwa sertifikasi tanah merupakan upaya penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, tanah milik pemerintah yang belum memiliki legalitas jelas berisiko memunculkan sengketa dan persoalan hukum, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, tim pertanahan Pemkab Kuansing diminta mempercepat proses sertifikasi seluruh bidang tanah milik daerah. BPN menyatakan siap memproses penerbitan sertifikat apabila data serta dokumen persyaratan yang diajukan telah lengkap.
Abdul Rajab juga menjelaskan pentingnya pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam menentukan peruntukan tanah. Bidang tanah yang belum memiliki kejelasan pemanfaatan perlu dilengkapi dokumen tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan.
Ia menyebutkan, dari sekitar 1.000 data bidang tanah yang telah disampaikan Pemkab Kuansing, masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, terutama terkait riwayat perolehan tanah, termasuk hibah maupun bentuk pemberian lainnya.
Sementara itu, Sekda Kuansing Muradi mengapresiasi dukungan dan kerja sama BPN dalam membantu mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Menurutnya, penataan aset menjadi perhatian penting karena setiap tahun pemerintah daerah menjalani pemeriksaan auditor. Aset berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan merupakan bagian yang turut diperiksa sehingga harus memiliki administrasi dan legalitas yang jelas.
Muradi menilai proses sertifikasi yang berjalan telah menunjukkan perkembangan positif. Ia berharap koordinasi dengan BPN terus diperkuat agar seluruh aset Pemkab Kuansing memiliki kepastian hukum.
Pemkab Kuansing juga berencana melakukan pendataan dan penertiban aset secara digital melalui sistem informasi aset. Pendataan akan mencakup tanah, bangunan, kendaraan, serta berbagai barang milik pemerintah lainnya.
Melalui sistem tersebut, pengelolaan aset diharapkan lebih terintegrasi, mudah diawasi, dan didukung dokumentasi yang akurat. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pun diminta serius melakukan pendataan serta menertibkan aset di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Muradi turut menyinggung rencana pembangunan wisma atlet oleh Pemerintah Provinsi Riau di kawasan Badan Diklat, Hulu Pancang, sekitar lokasi start Tepian Narosa.
Ia menekankan perlunya kepastian alas hak atau bukti kepemilikan lahan atas nama pemerintah daerah sebelum pembangunan dilaksanakan. Hal tersebut penting mengingat Pemprov Riau akan mengalokasikan anggaran untuk proyek tersebut.
Perangkat daerah terkait, khususnya bidang aset, diminta memastikan status kepemilikan tanah dan melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan.
Muradi menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dijaga dan dikelola secara tertib. Karena itu, pendataan, sertifikasi, serta pemanfaatan sistem digital perlu didukung oleh seluruh OPD.
Penyerahan 47 sertifikat tanah ini diharapkan semakin memperkuat legalitas aset Pemkab Kuansing, sekaligus mendorong tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib, aman, transparan, dan akuntabel.



Komentar Via Facebook :